oleh

Pria Asal Aikmel Lombok Timur Bawa 520 Gram Sabu Dalam Anus

SKI | Mataram – Dua pria asal Kecamatan Aikmel Lombok Timur diringkus Polisi bawa sabu dalam anus, kedua peria ini diduga jaringan narkoba antar Provinsi, berinisial MYM (24) dan MZA (16), sesaat setelah tiba di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Pada Jumat, 21 Mei 2021 dini hari.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengungkapkan keduanya ditangkap di Pelabuhan Lembar, saat keluar dari kapal ferry, penyeberangan dari Padang Bai menuju Lembar.

“Kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 5 bungkus besar yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 520 gram, satu lembar tiket pesawat Lion Air dari Pekanbaru tujuan Jakarta  an. MYM, satu lembar tiket pesawat Batik Air dari Jakarta tujuan Denpasar Bali an. MZA, satu lembar Boarding Pass Padangbai – Lembar an. MY, satu lembar Bukti Pembayaran Tiket ASDP Pelabuhan Padangbai, uang tunai sebesar Rp. 1.900.000, satu unit Handphone Nokia warna biru beserta kartu sim cardnya, satu unit Handphone Oppo warna biru beserta kartu sim cardnya,” ungkap Helmi, Senin (24|5).

Keempat Orang Sindikat Narkoba Antar Provinsi Asal Lombok Timur. Photo: Rahmatul Kautsar

 

Dari hasil pengembangan,  Polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya yang merupakan satu sindikat, berasal dari Lombok Timur, berinisial HA (33) dan HJ (41). Pengakuan mereka, karena adanya pembatasan penerbangan seperti saat ini, maka mereka berinisiatif menggunakan jalur darat yang bukan modus baru.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Ka Tim 1 Ops Ditresnarkoba Polda NTB Iptu Hendry Christianto S.Sos., berangkat menuju Lembar pada Kamis (20/5) pukul 23.00 WITA. Setelah menunggu hingga pukul 03.00 WITA, tim Opsnal berhasil mengamankan dua terduga saat keluar dari Kapal Ferry tersebut.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis berupa Rontgen pada tubuh pelaku dan pengeluaran barang bukti yang tersimpan dalam perut. Setelah barang bukti didapat, keduanya langsung dibawa ke Dit Resnarkoba Polda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (Sofi)

Komentar