SKI, Jakarta – 3 orang meninggal dunia dan belasan orang jadi korban luka akibat rubuhnya proyek gedung 3 lantai yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Johar Baru, Jakpus, Jumat (26/4).
Proyek 3 lantai tanpa IMB di Jl. Kramat Pulo Gundul (Velbak) RT.04 RW.010, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakpus terkesan dibiarkan instansi terkait tanpa tindakan penertiban dini tegas.
“Apa sih yang ditunggu pemerintah sehingga tidak lebih dini menertibkan pembangunan tanpa IMB ?” tanya warga heran.
Menurut pengakuan warga, bangunan tanpa IMB 3 lantai baru disegel beberapa waktu lalu. Anehnya lagi, 3 minggu setelah penyegelan, para tukang kembali bekerja dan mencabut segel 2 hari sebelum bangunan rubuh.
Warga sempat mempertanyakan pencabutan segel. Namun, kata warga, para tukang beralasan bahwa urusannya sudah beres. Namun, hingga bangunan rubuh, tidak pernah memiliki IMB.
Menurut keterangan warga, rencananya bangunan akan dipergunakan sebagai tempat usaha dan rumah kos. ” Lantai dasar untuk tempat usaha dan di lantai atas ada 9 kamar kos,” jelas warga.
Kuat dugaan, pencopotan segel atas sepengetahuan Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kec. Johar Baru, Jakpus sebagai kepala instansi yang bertugas mengawasi pembangunan di wilayah.
Ketika dikonfirmasi, Ka.Sektor Dinas CKTRP Kec. Johar Baru, Yosep, tidak menjawab. Kemungkinan, Yosep, sedang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian atas kejadian. Saat ini kasus sedang ditangani Polres Metro Jakpus. Tersangka atas rubuhnya bangunan 3 lt tanpa IMB belum ditetapkan polisi.
Penulis : Sahala, t, p
Komentar