SKI, LOTIM – Puluhan pedagang Kaki lima (PKL) Keruak mendatangi kantor DPRD Lotim,Jumat (1|2). Guna mengadukan nasipnya terkait dengan akan dilakukan penggusuran yang akan dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim dengan menggunakan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol.PP) Lotim.
Akibatnya tentunya sangat meresahkan pedagang yang selama ini mencari nafkah melalui jualan. Sehingga para pedagang meminta kepada pemerintah daerah untuk menunda melakukan penggusuran terhadap lokasi berjualan para pedagang saat ini.
” Kami datang ke menyampaikan keluh kesah mengenai akan dilakukan relokasi puluhan pedagang Keruak oleh pemerintah daerah,” tegas juru bicara Asosiasi PKL Keruak,Sayadi dihadapan anggota dewan dan eksekutif.
Kegiatan Hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Lotim,H.Saipul Bachri dengan dihadiri PLH Kasat Pol.PP Lotim,Salmun Rahman,Camat Keruak,Mustamin Hasyim dan anggota dewan Lotim.
Para pedagang menila dengan adanya relokasi tersebut,dianggap keputusan sepihak tanpa ada keputusan yang jelas secara bersama-sama.Sehingga tentunya sudah akan merugikan para pedagang tersebut.
Sementara hasil pertemuan dengan Wakil Bupati Lotim,dengan tidak meminta untuk jangan melakukan relokasi sebelum ada tempat yang cocok untuk berjualan. Karena setelah adanya peleparan jalan tersebut,dengan inisiatif pedagang untuk menggadaikan harta bendanya dan pinjam di bank untuk membangun lapak tempat berjualan.
” Baru beberapa hari berjualan pedagang sudah dilakukan relokasi dengan alasan melanggar perda,namun didalam kenyataan terjadi tumpah tindih dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Bahkan tidak itu, lanjutnya dari hasil pertemuan itu ada intruksi untuk jangan melakukan relokasi terlebih dahulu sebelum ada tempat. Maka inilah yang menyebabkan para pedagang bertahan.
Sementara pada satu sisi dengan adanya pemaksaan pedagang dipindahkan ke dalam terminal Keruak,maka akibatnya terjadi komplin dari sopir.Sehingga inilah yang menjadi permasalahan.
“Para pedagang bukan menolak untuk direlokasi akan hendaknya harus mempersiapkan lokasi yang layak agar tidak dirugikan,akan tapi dilapangan pedagang sudah ditakut-takuti dengan alat berat untuk digusur,” tandas Sayadi.
Menanggapi hal tersebut,PLH Kasat Pol.PP Lotim,Salmun Rahman mengatakan kalau para pedagang itu berjualan untuk mencari nafkah.Namun yang menjadi masalah adalah tempat berjualanya itu dianggap menganggu arus lalu lintas. Dengan melanggar perda No 4 tahun 2007 tentang ketertiban dan ketentraman umum,maka inilah yang menjadi masalah.
Sementara pada satu sisi pemerintah telah memberikan solusi dengan memanfaatkan eks terminal keruak dan lokasi pasar keruak sebagai tempat berjualan.Namun itu tidak diindahkan oleh para pedagang dengan tetap berjualan.
” Pol.PP adalah pelaksana dari penegakan perda sudah barang tentu untuk mengambil kebijakan,tapi tentunya harus mengetahui kebutuhan ruang yang ada,” tegasnya.
” Begitu juga Tidak ada lagi ditemukan lapaknya di lokasi permanen maupun seni permanen dan tidak boleh ada,maka konsekwensinya kami akan lakukan pembongkaran,” tambahnya.
Hal yang sama dikatakan Camat Keruak,Mustamin Hasyim menegaskan sejak tahun 2017 pihaknya sudah melakukan relokasi terhadap keberadaan pedagang. Dengan mengacu pada kebijakan pimpinan, provinsi dan masyarakat sendiri dengan mengambil langkah sosialisasi.
” Memang diakui dengan pedagang berjualan diatas trotoar jalan itu tentunya sangat menganggu,sehingga hendaknya memanfaatkan lokasi yang sudah ditawarkan pemerintah daerah,” tandasnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Lotim,H.Saipul Bahri menegaskan memang dari hasil hearing dilakukan antara pedagang dengan dewan dan eksekutif tentunya melakukan mencari solusi atas masalah tersebut. Sehingga tidak ada yang dirugikan dalam masalah tersebut.
” Dalam kesepakatan tersebut pedagang membuat surat pernyataan meminta waktu tiga bulan untuk dilakukan relokasi sambil melakukan penataan terhadap tempat berjualan di tempat relokasi yang ada,”tegasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Red SKI
Komentar