TRANSLOKASI KURA-KURA MONCONG BABI (Carettochelys insculpta), OWA UNGKO (Hylobates agilis), SIAMAN G (Symphalangus syndactylus) dan KAKATUA TANIMBAR (Cacatua gojffiniana).
SKI, Jakarta – Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KSDAE KLHK) melalui Balai Konservasi Sumberdaya Alam Jakarta (BKSDA Jakarta) berupaya mewujudkan aksi nyata penyelamatan satwa liar yang dilindungi melalui persiapan pelaksanaan translokasi.
Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur yang telah diajukan perubahannya menjadi Tempat Transit Satwa (TTS) Tegal Alur berada di bawah pengelolaan BKSDA Jakarta merupakan tempat perawatan sementara satwa liar dilindungi sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (Dhjen KSDAE).
Satwa-satwa tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat, temuan dan sitaan dari kegiatan penegakan hukum kejahatan terhadap satwa (animal crime).
Selama dalam perawatan di TTS Tegal Alur, satwa dirawat sesuai prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare), tegas Kepala Balai KSDA jakarta, Ahmad Munawir, S.Hut,MSi, Senin (12/8/19).
Lanjutnya, Saat ini (akhir Juli 2019) tercatat 267 (dua ratus enam puluh tujuh) ekor satwa yang dirawat di TTS Tegal Alur, terdiri dari 44 (empat puluh empat) Mamalia, 117 (seratus tujuh belas) Reptil, dan 106 (seratus enam) Aves. Sementara daya tampung TTS Tegal Alur sebanyak 159 (seratus lima puluh sembilan) ekor satwa terdiri dari berbagai kelas yaitu Mamalia, Reptil, Primata dan Aves.
Satwa-satwa yang akan ditranslokasikan dalam waktu dekat ini terdiri dari : 1.Kura-kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta) sebanyak 61 (enam puluh satu) ekor. Enam puluh satu ekor Kura-Kura Moncong Babi tersebut berasal dari hasil penyerahan Polda Metro Jaya.
Perlu diketahui, Kura-kura moncong babi merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. IUCN menetapkan jenis tersebut masuk dalam status perlindungan Endangered dan terdaftar sebagai Appendix II CITES. Kura-kura Moncong Babi ini akan ditranslokasikan ke Balai Besar KSDA Papua untuk selanjutnya dilepasliarkan ke habitat aslinya.
2. Owa ungko (Hylobates agilz’s) sebanyak 3 (tiga) ekor, Siamang (Symplmlangus syndactylus) sebanyak 6 (enam) ekor. Ketiga ekor owa ungko dan enam ekor siamang tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat.
Owa ungko dan siamang merupakan satwa liar yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan status perlindungan Endangered berdasarkan IUCN Redlist. Owa ungko terdaftar sebagai Appendix II CITES sedangkan siamang terdaftar sebagai Appendix I CITES. Kedua jenis satwa tersebut akan ditranslokasikan ke Yayasan Kalaweit Sumatera Barat untuk dilakukan rehabilitasi agar dapat beradaptasi kembali dengan perilaku alaminya sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat aslinya.
3. Kakatua Tanimbar (Cacatua goj’im’ana) sebanyak 4 (empat) ekor. Keempat ekor Kakatua Tanimbar tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat.
Sebagaimana diketahui Kakatua Tanimbar merupakan satwa liar yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa dengan status perlindungan Near Threatened (IUCN Redlist) dan terdaftar sebagai Appendix I CITES. Translokasi kakatua tanimbar ke Pusat Rehabilitasi Satwa Masihulan Maluku dilakukan untuk merehabilitasi satwa tersebut agar dapat beradaptasi kembali dengan perilaku alaminya sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat aslinya, ucap Ahmad Munawir.
Secara keseluruhan rencana translokasi satwa-satwa tersebut telah dipersiapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mulai diperolehnya persetujuan translokasi satwa dari Direktur Jenderal KSDAE sampai dengan kesediaan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat untuk menerima satwa-satwa tersebut.
Dirjen KSDAE telah memberikan persetujuan translokasi satwa-satwa tersebut melalui surat nomor : S. 514/KSDAE/KKH/KSA2/7/2019 tanggal 15 Juli 2019.
Selanjutnya dalam proses pengiriman, Balai KSDA Jakarta akan melakukan pemeriksaan satwa sebagai dasar penerbitan Surat Angkut “ISL Dalam Negeri (SATS-DN).
Penulis/Editor : Why/Red SKI
Komentar