SKI | Jakarta – Petugas gabungan Pemkot Jakpus melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian rumah kos. Kali ini, menyasar sejumlah rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Kemayoran.
Kepala Satpol PP Jakpus, TP Purba mengatakan bahwa dari 3 rumah kos yang didatangi, pihaknya hanya dapat menemui penjaga kos karena pemilik tidak tinggal di tempat.
Karenanya, kata Purba, pihaknya akan mengundang pemilik kos datang ke kantor Walikota Jakpus untuk menunjukkan detail semua perizinan yang dimiliki, termasuk pajak dan imb.
“Kalau gak bisa menunjuklan dokumen maka akan dibawa ke ranah tipiring (tindak pidana ringan/red),” ujar Purba saat razia, Rabu (31/5).
Ia menambahkan, dalam razia juga ditemukan pasangan yang tinggal dalam satu kamar namun tidak dapat menunjukkan surat nikah atau di bawah tangannya.
“Akan kita panggil ke kantor. Karena dalam hal ini juga, kelemahan dari pemilik kos sendiri tidak mengantisipasi bahwa tidak diperkenankan hal-hal seperti itu,” tegasnya.
Purba menjelaskan, kegiatan pengawasan dan pengendalian rumah kos dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan terdapat sanksi di dalamnya.
“Dijelaskan, pasal 57 bahwa setiap penghuni kos atau tempat-tempat rumah pondokan itu harus melapor ke ketua RT, pergantian keluar masuknya itu harus lapor,” pungkasnya. (sahala t p)









