oleh

Rekam Cetak KTP-el WBP, Pemasyarakatan Siap Sukseskan Pemilu 2019

SKI, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bertekad mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Untuk itu, Ditjen PAS memastikan narapidana/tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) bisa menggunakan hak konstitusionalnya serta mengeliminir terbuangnya suara pada Pemilu 2019 pada tanggal 17 April mendatang.

Salah satu langkah yang dilakukan Ditjen PAS adalah memfasilitasi rekam cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum memilikinya sebagai salah satu syarat mengikuti Pemilu 2019 Dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, kegiatan bertema “Rekam Cetak KTP-el Serentak di Lapas/Rutam Sukseskan Pemilu 2019″ ini digelar tanggal 17-19 Januari 2019 sebagai gerakan nasional di lapas dan rutan seluruh Indonesia serta dapat disaksikan secara relay melalui aplikasi zoom.

Turut hadir Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu. Ketua Ombudsman, Ketua KPUD DKI Jakarta, Ketua Bawaslu DKI Jakarta. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Hukum dan HAM, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan DKI Jakarta Acara dirangkaikan dengan penjelasan dan simulasi perekaman KTP-el bagi WBP, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis KTP-el kepada WBP, serta peninjauan hasil karya WBP.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menegaskan narapidana yang tidak dicabut hak politiknya oleh putusan hakim masih memiliki hak politik sebagai warga negara lndonesia pada umumnya dan pemerintah bertanggung jawab penuh atas hak-hak tersebut.

“Hak memilih bagi warga negara perlu mendapat pelindungan maksimal dari pemerintah. Pelindungan dimaksud meliputi jaminan dan kepastian bahwa warga negara berhak turut serta dan berperan aktif dalam pesta demokrasi karena suara mereka juga sangat berpengaruh bagi arah masa depan bangsa Indonesia,” tutur Mentri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly.

Sebelumnya, Ditjen PAS telah berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KPU dan Bawaslu untuk mensukseskan acara ini sebagai momentum yang sangat berharga bagi narapidana dan tahanan yang belum memiliki KTP-el sehingga mereka akan mendapatkan identitas resmi .

“Ini adalah untuk pemutakhiran data kependudukan bagi narapidana dan tahanan untuk memastikan terpenuhinya hak pilih Warga Negara Indonesia yang di dalam lapas/rutan guna menyukseskan Pemilu 2019 karena Pemilu adalah tanggung jawab semua lapisan Bukan hanya panitia penyelenggara dan pemerintah, namun selunih warga negara wajib berpartisipasi, tidak terkecuali bagi narapidana dan tahanan di selumh lndonesia,“ ucap Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami.

“Untuk itu, jajaran Pemasyarakatan menyambut baik dan siap mensukseskan Pemilu 2019 di lapas/rutan dan akan berusaha semaksimal mungkin agar pelaksanaannya lancar dan sesuai regulasi Utami juga mendorong UPT Pemasyarakatan untuk memberikan dukungan fasilitas demi kelancaran proses rekam cetak KTP-el seperti penyediaan ruangan, perangkat pengolah data, dan fasilitas pendukung lainnya.” imbuhnya.

Berdasarkan laporan UPT Pemasyarakatan pada masing-masing wilayah, Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya sebanyak 79. 763 orang atau 31% dari total 245 694 WBP seluruh Indonesia, sedangkan 69% lainnya belum terdata karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan WBP yang menggunakan hak pilihnya di lapas/rutan akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih di luar domisili dan akan diberikan keterangan sebagai DPTb Salah satu syaratnya adalah pemilih tersebut harus memiliki KTP-el sebagaimana diatur dalam pasal 348 ayat 1 huruf b Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan “pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi pemilik KTP elektronik yang terdaftar pada DPTb“.

Nantinya saat pelaksanaan Pemilu 2019, di lapas/rutan tidak diberlakukan TPS khusus, namun KPU akan memfasilitasi adanya TPS di dalam lapas/rutan sesuai dengan risiko apabila ada narapidana yang akan melaksanakan pencoblosan di dalam lapas/ rutan.

“Karena isi lapas dan rutan cenderung fluktuatif, rekam cetak KTP-el akan dilaksanakan kembalu pada bulan Februari 2019 dan 30 hari sebelum hari pencoblosan termasuk bagi anak di LPKA yang hingga bulan April sudah mencapai 17 tahun,” pungkas Utami.

Penulis : Fri

Editor    : Red SKI

Komentar