oleh

Rumah Kos Diduga Tanpa Izin Dibekingi Oknum Pejabat DCKTRP, Ketua PWI Desak Wali Kota Jakpus Turun Tangan

SKI, Jakarta | Pembangunan rumah kos puluhan kamar di Jl. Kartini III No. 12 RT 10 RW 05, Kel. Kartini, Kec Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus) diduga menjadi ladang bermain oknum pejabat instansi terkait untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok.

Hingga bangunan hampir rampung dikerjakan, tidak terlihat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kuat dugaan, pembangunan yang tidak memiliki izin dilindungi oknum pejabat Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kec. Sawah Besar bersama pejabat suku dinas.

Alih-alih bertindak tegas, pejabat Suku Dinas CKTRP Jakpus justru terkesan menutup mata. Dinilai, pembiaran ini masuk kategori penyalahgunaan jabatan.

Atas dugaan oknum pejabat bermain pada bangunan rumah Kos tanpa izin, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakpus, Helmi AR mendesak Wali Kota Arifin turun tangan.

“Kalau pejabat DCKTRP Jakpus tahu ada bangunan tanpa izin tapi tetap membiarkannya, itu jelas bentuk penyalahgunaan wewenang. Artinya ada indikasi kuat pejabat justru bermain mata dengan pemilik bangunan,” tegas Helmi, Jumat (19/9/25).

Helmi menilai, sikap diam dan saling lempar tanggung jawab antara pejabat DCKTRP Kec Sawah Besar dan suku dinas, menunjukkan adanya dugaan praktik “main belakang”.

“Ini bukan hanya pembiaran, tapi bisa jadi ada oknum aparat yang sengaja menggunakan jabatannya untuk melindungi pengembang nakal. Kalau benar, ini sudah masuk kategori pengkhianatan terhadap amanah publik. Pejabat yang begini layak dicopot dan diproses hukum,” ujar Helmi dengan nada keras.

Ia mengingatkan, bangunan ilegal bukan sekadar melanggar administrasi. Selain rawan membahayakan penghuni karena tak ada standar teknis, keberadaannya juga merugikan keuangan daerah.

“Bayangkan, pemilik bangunan bisa mengantongi ratusan juta rupiah setahun dari kos ilegal ini, sementara daerah kehilangan potensi pajak dan retribusi. Apalagi kalau ada pejabat yang ikut kecipratan, maka jelas-jelas ada praktik penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Helmi mendesak agar Wali Kota Jakpus bahkan Gubernur DKI Jakarta turun tangan. Menurutnya, jika CKTRP Jakpus terbukti bermain dalam kasus ini, maka penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.

“Kalau aparat Citata Jakpus tidak segera bergerak, patut diduga mereka memang terlibat. Maka, copot saja pejabatnya! Jangan sampai ada kesan Citata jadi backing bisnis ilegal. Jakarta tidak boleh dijadikan lahan basah untuk pejabat rakus yang menyalahgunakan jabatan,” tutup Helmi. (Tim)