RUTILAHU di Bedahan Kota Depok Memasuki Tahap II

SKI| Depok – Pembangunan untuk mensejahterakan warga dimana program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berlangsung dengan lancar dan sudah memasuki pada tahapan kedua. Adapun sasaran tentang adanya jumlah dan prosentase rumah tidak layak huni (RTLH) untuk masyarakat miskin serta variabel lainya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hal ini disampaikan oleh Lurah Bedahan, Hasan terkait adanya program pemerintah, yaitu bagi penerima bantuan atas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut.

Menurut Lurah Bedahan, Hasan mengatakan dalam penilaian untuk mendapatkan bantuan dari program rumah tidak layak huni (RTLH) yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah.

“Untuk kategori kurang mampu di kampung Bedahan yaitu di lingkungan RT.10 dimana warga banyak yang berprofesi sebagai buruh lepas, tukang ojek dan lain sebagainya. Dan yang memberikan anggaran langsung dari lurah melalui BJB,” kata Hasan kepada SKI di ruang kerjanya di Jln. Haji Sulaiman No.9 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok, Jumat (18/10/2019).

Sementara RW.03, Dasuki menyatakan bahwa pemerintah terkait adanya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) semakin memberikan kemudahan dalam pengajuan untuk proses berkas-berkasnya.

“Di Kampung Bedahan banyak warga yang kurang mampu dan menjadi perhatian dari Pemerintah (Pemkot) Kota Depok. Alhamdulillah pembangunan drainase dan jalur irigasi berjalan lancar,” pungkas Dasuki. (Prayitno) 

Komentar