Safa, Atlet Panahan Putri Asal Depok Sabet Medali Perunggu di Kejurnas Panahan Junior 2025

SKI | Kudus – Atlet muda berbakat asal Kota Depok, Elsafa Nindya Putri Baihaqi berhasil menyabet medali perunggu di Kategori Standar Nasional U-10 Putri pada MilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2025.

Di babak kualifikasi, puteri dari Chaerul Baihaqi ini berhasil meraih peringkat ke-3 (medali perunggu) pada kualifikasi sesi 2. Dalam total best score, dia juga mendapatkan peringkat ke 3 (medali perunggu).

Dengan prestasi tersebut, Safa, demikian panggilan Elsafa, mendapatkan golden tiket pada seleksi Kejurnas di event “Caruban Nagari Archery Open Tournament” yang akan berlangsung di Cirebon.

Hasil ini membuat Safa melenggang ke babak selanjutnya yaitu babak eliminasi. Siswi kelas 4 SD Indonesia Heritage Foundation (IHF) ini berhasil lolos di perdelapan final (16 besar) dan lanjut ke babak perempat final. Namun sayang,
Safa harus mengakhiri langkahnya di babak 8 besar karena kalah dari lawannya dengan skor 2-6.

Safa, calon atlet nasional panahan Indonesia kelahiran Jakarta, 3 Mei 2016, mendapat rekomendasi dari Penkot Perpani Kota Depok dan SK resmi dari Perpani Pengprov Jabar untuk mengikuti Kejuaraan Nasional Panahan Junior 2025 di Kudus, Jawa Tengah, yang diselenggarakan dari 27 Juni hingga 5 Juli 2025.

Dalam event nasional kali ini, Perpani Kota Depok mengirim 9 atlet panahan adalan dalam kelompok umur U-10 sampai dengan U-18. Para atlet muda potensial ini didampingi oleh Coach Yasmidar Hamid (Ami), Coach Syaiful (Ipul).

Pada kejurnas ini, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo didampingi Ketua Umum PB Perpani Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) dan Bupati Kudus Samani membuka langsung MilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2025.

Kejurnas yang berlangsung di Supersoccer Arena diikuti sebanyak 876 atlet muda panahan dari 28 provinsi. Para atlet muda tersebut unjuk kemampuan dan bersaing menjadi yang terbaik. (Sahala T P).