Sambut ‘HANI” 26 Juni 2022, DR.Ilyas,SH.MH: “Ada yang Salah Dalam Penegakan Hukum Narkotika”

SKI | Kerawang – Menghadapi tgl 26 Juni 2022, sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), wartawan kami berbincang sore bersama Dr Ilyas SH.MH. Senin (20/06/22), terkait hal tersebut tentang apa dan makna Hani.

“Hani harus dilihat sebagai hari untuk semua instrospeksi dan bertanya pada diri sendiri, sudah berbuat apa dan langkah apa yang sudah kita lakukan untuk menghentikan laju prevalensi penyalahgunaan narkotika” ujar nya membuka percakapan.

“Sebab fenomena itu sudah menjadi pemicu bencana sosial” jelasnya.

Harus diakui dan bisa kita saksikan banyak rumah tangga yang hancur, banyak pelajar dan Mahasiswa harus kehilangan mimpinya karena droup out, dan sudah begitu banyak Materi terbuang sia sia.

“Ini fakta yang ada dimasyarakat, mulai orang miskin, orang kaya, orang bodoh, orang pinter dan semua profesi, juga para oknum pejabat, menjadi korban narkoba” tukasnya.

Untuk diketahui, DR. Ilyas,SH.
MH, memulai mengikuti fenomena ini sejak masih menjadi reporter RRI.

“Saya selalu bertanya kenapa orang di tangkap karena narkoba, dan di penjara, tapi mereka masih saja melakukannya, apa yg salah?” keluhnya.

Menggali informasi tersebut, dirinya mewawancarai berbagai kalangan termasuk APH, tapi semua jawaban tidak pernah memuaskan, namun dengan studi dan penelitian, barulah terbuka dan menjadi faham.

Dosen FH Unsika ini sudah sering memenuhi undangan sebagai ahli dipersidangan, tidak kurang seratus kali dalam memberikan keterangan mengenai Penerapan Hukum Narkotika.

“Saya makin yakin, penyalahgunaan narkoba itu karena gagal pemahaman, dan gagal di penegakan hukum” paparnya.

Parameternya adalah alasan dari ribuan pengguna narkotika, bahwa itu Cara memecah kesulitan dan Problem kehidupan.

“Ini sesat, salah dan harus di berikan pemahaman, apalagi dengan terjadinya penegakan hukum yg salah” terang mantan Kasi Rehabilitasi BNNP Cirebon ini.

“Mari kita lihat lapas dan rutan, sangat banyak pecandu di penjarakan di sana, ini salah dan keliru, filter di APH jelas tidak berfungsi” keluhnya lagi.

Hal yang menarik, selain menjadi Dosen Fakultas Hukum di Unsika dan juga Dekan Fisip, masih bisa menjadi Penggiat anti penyalah guna narkotika, dengan memberikan keterangan sebagai Ahli di muka sidang.

“Alhamdulilah, Rektor Kami, Prof. Srimulyani, beliau Pakar Ilmu Akuntansi, memiliki kesamaan pandangan, bahwa menyelamatkan orang untuk TIDAK menjadi pecandu narkoba, adalah tugas mulia dan menjadi misi pendidikan, jadi dengan kondisi saat ini saya merasa sangat leluasa, bisa jadi narsum, bisa memenuhi undangan sebagai ahli di pengadilan” katanya.

“Dan setiap saya bertemu dengan Mahasiswa, selalu mengingatkan, hati hati, narkoba mengancam setiap saat” kenangnya.

Bersyukurnya, saat ini banyak Mahasiswa menulis Narkotika pada karya ilmiah maupun skripsi.
“Mari kita semua merenung, apa yg sdh dan akan di perbuat untuk menghentikan prevalensi penyalahgunaan narkoba dgn Hani tahun 2022″pungkasnya. (ynzr)