SAT LANTAS POLRES BOGOR TINDAK TEGAS PENGENDARA FORTUNER BERPLAT NOMOR DINAS POLRI

SKI, Bogor – Sat Lantas Polres Bogor melakukan Penindakan Teguran Keras dan Penindakan Tilang kepada Pengendara Mobil Fortuner Hitam Doff menggunakan Plat Dinas POLRI yang Contra Flow melanggar marka jalan di Jalur Puncak Kab Bogor yang terjadi pada hari Sabtu, 01 Juni 2019 lalu.

“Pada hari Sabtu kemarin anggota lalu lintas di wilayah Puncak Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan rutin untuk keteraturan lalu lintas dan mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. Pada saat itu ditemukan kendaraan berplat nomor polisi,” Ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri.

Kasat Lantas Polres Bogor menjelaskan bahwa Pada saat di pos pertama, anggota Sat Lantas Polres Bogor melihat mobil ber Plat dinas Polri tersebut dikendarai bukan oleh anggota kepolisian (Sipil).

Selanjutnya diinformasikan kepada pos kedua, kendaraan tersebut di berhentikan oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bogor IPDA Danny Sutarman selanjutnya kendaraan tersebut diperiksa dan didapati bahwa Mobil tersebut menggunakan Plat Nomor yang tidak sesuai dengan Peruntukannya.

Pengendara tersebut di Tilang sesuai dengan UU No. 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan penerapan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan B tentang Melanggar aturan Perintah atau Larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka dengan denda maksimal Rp 500.000,- dan Pasal 289 Tentang Penggunaan Sabuk Keselamatan dengan denda maksimal Rp. 250.000,-.

“Untuk plat nomor dan surat-suratnya sudah kita amankan dan kita Sita sementara kita masih menyelidiki lebih lanjut tapi untuk pengakuan awal memang plat nomor tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dia membuat di pinggir jalan, Kita sudah cek bahwa yang bersangkutan tidak ada hubungan dengan polisi atau tidak ada keluarga polisi,” Tutur AKP Fadli Amri.

Kendaraan tersebut tidak disita oleh Kepolisian karena yang pengendara dapat menunjukan BPKB dan STNK Asli, Namun Sat Lantas Polres Bogor tetap melakukan Penyitaan terhadap SIM dan Plat Nomor Dinas POLRI Palsu Tersebut.

“STNK DINAS nya apabila kita lihat dari konturnya cetakannya tidak Solid tetapi kita masih meminta keterangan lebih lanjut dari yang lain, kita sudah konfirmasi ke Mabes Polri dan disampaikan memang plat nomor dinas tersebut tidak ada di register Mabes Polri,” Ucap AKP Fadli Amri.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian bahwa pengendara laki laki berinisial KK (24) mengaku pada saat itu menggunakan plat dinas polri palsu untuk mendapatkan prioritas saat berangkat liburan dari jakarta menuju puncak, ia juga menuturkan alasan ingin terlihat gagah di depan pacarnya dan bisa cepat sampai tujuan lokasi liburan.

Sat Lantas Polres Bogor juga mengklarifikasi bahwa pada saat kejadian tidak sedang dilakukan sistem satu arah, dan pengendara tersebut tidak melakukan konvoi.

“Kita sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan kita juga sudah melakukan penindakan sesuai dengan tupoksi kita kewenangan kita petugas lalu lintas dengan melakukan penilangan. Kita juga menghimbau Kepada seluruh masyarakat jangan sampai kami temukan khususnya di wilayah Bogor menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Karena kita akan menindak tegas dan tidak main-main kepada siapapun itu yang menggunakan, siapapun itu orangnya akan kita hentikan dan kita tegakkan aturan sesuai dengan peraturan yang ada, Untuk unsur pidana terkait pemalsuan plat nomor kita berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor,” Kata AKP Fadli Amri saat menuturkan Himbauan kepada masyarakat. (UT) 

Komentar