oleh

Sat Narkoba Polres Bogor Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Bogor

 

SKI|Bogor-Sat Narkoba Polres Bogor kembali berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika diwilayah Kabupaten Bogor. Dimana dari pengungkapan yang dilakukan selama kurun waktu 2 pekan tersebut ungkap 11 kasus peredaran Narkotika dan 14 Tersangka berhasil diamankan.

“Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut ialah MO (22), IA (25), RJ (24), JP (27), DS (45), RI (21), DF (38), RM (36), TM (27), MT (30), EA (34), NW (20), WH (40), dan BR (22). Dimana dari total 14 tersangka yang diamankan tersebut, terdapat satu tersangka diantaranya yaitu DS merupakan seorang residivis,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor AKP. Eka Chandra Mulyana, S.H., S.I.K., Selasa (15/6/’21)

Dari pengungkapan yang di lakukan, tersangka MO (22), IA (25), RJ (24) mengedarkan barang-barang terlarang tersebut dengan cara menjajakannya melalui media sosial Instagram dengan akun Vegetarian.Idn, dan selanjutnya para tersangka mengantar barang-barang terlarang tersebut dengan cara sistem tempel, dimana dari pengakuan para tersangka, barang-barang yang akan diedarkan tersebut bahannya dipesannya melalui media sosial Instagram dengan nama akun Milkway.

Selain 11 kasus yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Bogor tersebut pun berhasil mengamankan barang bukti Narkotika dari berbagai jenis yaitu sabu-sabu seberat 42,02 gram, ganja 167,16 gram, tembakau sintetis 2,2 kilogram, dan obat- obatan sediaan Farmasi seperti Tramadol 1.391 butir, Hexymer 719 butir, serta Trihex 1.188 butir.

“Atas perbuatannya tersebut sebanyak 10 tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal 8 ratus juta Rupiah dan paling banyak 1,5 Milyar Rupiah,” lanjut AKP Eka.

“Sementara itu bagi satu tersangka lainnya yaitu DS (45) yang merupakan residivis akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar Rupiah dan maksimal 10 Milyar Rupiah,” pungkasnya. (UT)