SKI| Lombok Tengah – Puluhan spanduk dan Baliho di jalan sekitaran praya dicopot Satuan Pol PP Lombok Tengah lantaran dinilai mengganggu lalu lintas.
Kabid Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Jumahir menjelaskan bahwa, pencopotan tersebut dikarenakan membuat semerawut pengendara di jalanan dengan letak yang tidak tertata.
“Kita lakukan itu untuk membuat indah jalanan, tidak terganggu dengan Spanduk dan Baliho itu,” tuturnya Senin (21|8).
Tak hanya poster Bacaleg, poster-poster lain seperti banner iklan dan spanduk Hultah NWDI ke 88 yang dianggap mengganggu juga dicopot jajaran Pol PP.
“Tidak hanya poster atau spanduk Bacaleg, tapi spanduk yang dinilai menggangu pengguna jalan juga ditertibkan” katanya.
Penyisiran baliho yang semerawut ini dilakukan mulai dari pintu masuk kota Praya dan di sekitarnya.
“Kita akan lakukan ini rutin, sehingga kota Praya ini bisa tertib dari spanduk dan poster yang tidak ada izin” ungkapnya.
Pencopotan sendiri telah dilakukan sudah jauh-jauh hari, dan akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi poster baliho terpasang bukan ditempatnya.
Berdasarkan pantauan wartawan, spanduk Hultah NWDI ke 88 juga turut di copot oleh Satpol-PP.
Sementara itu, Ditambahkan juga Kasat Pol-PP Zaenal Mustakim menerangkan bahwa, pihaknya melakukan sikap tersebut tanpa pandang bulu, baik itu spanduk pendidikan, ormas maupun caleg.
“Kita tidak pandang bulu, kalau yang mengganggu penglihatan itu kita copot,” ungkapnya via WhatsApp.
Selain itu, penertiban tersebut berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang ketentraman dan penertiban umum yaitu dilarang orang atau siapapun yang memasang Spanduk atau banner di pohon, tiang listrik dan sepanjang jalan.
“Itu amanat perda kita, tidak melihat dari segi manapun,” tutupnya (Riki).