oleh

Satpol PP Jakpus Bongkar Paksa Bangunan Tidak Sesuai Izin

SKI | Jakarta – Satpol PP Jakarta Pusat membongkar paksa bangunan rumah tinggal 4 lantai di Jl. Sentani Blok C11 No. 5, Kel. Gunung Sahari Utara,Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).

Semua bagian bangunan melanggar di lantai 4 habis dirontokkan petugas bongkar yang dikerahkan Satpol PP Jakarta Pusat.

Menurut Kasie Tramtibum Satpol PP Jakpus yang memimpin eksekusi, Aji Kumala, pembongkaran dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Rekomendasi teknis bongkar (Rekomtek) bongkar paksa dari Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kec. Sawah Besar.

Bangunan diberikan Rekomtek karena pemilik tidak mengindahkan sanksi sebelumnya, SP, Segel, dan SPB. Dikenakan sanksi karena membangun tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yaitu, rumah tinggal dengan ketinggian 3 lantai.

Sehari sebelumnya, Satpol PP Jakarta Pusat telah membongkar paksa juga bangunan rumah tinggal 4 lantai Jl. Duri A No. 27, Kel. Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).

Mengamankan pelaksanaan bongkar agar kondusif, Satpol PP Jakarta Pusat melibatkan personil TNI dan kepolisian dan unsur lainnya. (Sahala).