oleh

Satres Narkoba Amankan 22 Terduga Kasus Narkotika

SKI | Indramayu – Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap 22 orang terduga kasus narkotika. Puluhan orang ini diamankan dari lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Indramayu.

Waka Polres Indramayu KOMPOL Tahir Muhiddin di dampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara menyampaikan bahwa dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti seperti sabu 101,42 gram; tembakau sintetis 3,75 gram dan cairan sintetis seberat 128,75 gram; obat keras tertentu (OKT) sebanyak l 7.411 butir dengan rincian Tramadol 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, Trihex 10 butir dan Psikotropika jenis Alprazolam 90 butir. Selain itu, Handphone 19 buah, Uang tunai Rp 752.000,- serta timbangan digital 7 buah. Senin 13/10/2025.

“Para tersangka ini kita amankan dari 10 Kecamatan yakni Kecamatan Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang serta Haurgeulis, ” ucap Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin.

Masih Tahir, dari puluhan pelaku itu, dikategori pengedar 21 orang dan pengguna 1 orang. Sedangkan modus yang dijalankan pelaku yakni untuk narkotika mengedarkan atau menjual dan penyalahguna, Obat Keras Tertentu (OKT) modusnya mengedarkan/menjual sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Karena perbuatannya pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.,” ungkapnya.

Lanjutnya, bagi Pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka pengedar Obat keras tertentu pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun. Dan pasal 60 Ayat (1) huruf b dan/atau pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun.

“Untuk pengguna narkotika melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan pelaksanaan penyidikan dilakukan melalui tim asesmen Terpadu atau TAT melibatkan BNN, Kejaksaan dan penyidik sebagaimana implementasi Perpol 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan rekomendasi dilakukan rehabilitasi,” terang. (Yana. BS)

News Feed