Satu dari Dua Orang Pelaku Curanmor Yang Viral Terekam CCTV Berhasil Diringkus Polisi

SKI| Lombok Tengah – Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di salah satu warung yang terekam kamera pengintai di jalan ByPass Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah. Dimana pelaku tersebut tertangkap di rumahnya, di Desa Batu Jai, Selasa (10|3).

 

“Pelaku dengan inisial S sudah kita tangkap di rumahnya di Dusun Batu Lajang Desa Batu Jai Kecamatan Praya Barat,”Ucap Kanit Pidum SatReskrim Polres Loteng IPDA Niluh Putu Titin Rahayu

 

Lanjut Titin menjelaskan bahwa, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi pada Sabtu (6|3) sdi salah satu Rumah makan Santai Jalan Raya By Pass Dusun Waker Desa Penujak Praya Barat Loteng.

 

Terlihat Dalam rekaman tampak pelaku beraksi dengan leluasa dalam hitungan detik kemudian membawa sepeda motor jenis metic.

 

“Rekaman CCTV tersebut menjadi modal kita untuk mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya,” ujarnya.

 

Kemudian, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengaku tidak bekerja sendiri, melainkan terdapat salah satu temannya sebagai eksekutor. Sementara dirinya menunggu diluar untuk melihat situasi dan kondisi.

 

“Awalnya para pelaku tidak berniat untuk melakukan pencurian itu, namun karena dilihat kondisi yang sepi maka pelaku langsung melancarkan aksinya tersebut,” Jelasnya

 

Sementara itu, sampai dengan saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor tersebut. Dimana terdapat salah satu rekannya yang masih dalam pencarian.

 

“Kasus ini masih dalam pengembangan dan juga tim masih melakukan upaya pencarian karena terdapat satu rekannya yang melarikan diri,” Katanya

 

Mengenai salah satu rekannya tersebut, Titin mengungkapkan bahwa pelaku melarikan diri setelah satu temanya diketahui ditangkap.

 

“Untuk temannya satu lagi melarikan diri, namun masih di pulau Lombok,” Terangnya

 

Sementar itu, tim Puma Polres Loteng berhasil mengamankan satu sepeda motor Honda jenis Beat, satu HP Samsung A10 dan pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi.

 

“Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1, 4 dan 5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,”pungkasnya. (dit)

Komentar