Sebanyak 126 Napi di Lapas Kelas IIB Praya Dapat Remisi Kemerdekaan

SKI| Lombok Tengah – Peringatan kemerdekaan republik Indonesia ke 77 menjadi angin segar bagi para narapidana di Lapas Kelas IIB Praya Lombok Tengah

Pasalnya sebanyak 126 narapidana disana diusulkan untuk mendapatkan Remisi di hati kemerdekaan ini

“Iya dari yang kita usulkan itu semuanya dapat remisi, namun berpariasi,” ungkap Kepala Lapas Jumasih pada Rabu (17|8)

Ia mengatakan bahwa, dari yang mendapatkan remisi tersebut mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan. Terdapat 32 orang napi mendapatkan remisi 1 bulan, 22 orang 2 bulan,15 orang 3 bulan, 7 orang 4 bulan, 8 orang 5 bulan dan 2 orang 6 bulan

Sementara untuk napi khusus yang diusulkan mendapat remisi satu bulan sebanyak 8 orang, dua bulan sebanyak 10 orang, tiga bulan sebanyak 13 orang, empat bulan sebanyak 9 orang, lima bulan sebanyak 3 orang.

“Untuk kasus korupsi sendiri untuk tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi, dikarenakan tidak ada yang membayar denda dan uang pengganti” terangnya

“Begitu juga dengan, napi yang bebas tidak ada,” tutupnya.(Riki).