oleh

Sekilas Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Pasca Dikeluarkannya Permenaker No.2 Tahun 2022

 

SKI|Bogor-Pasca dikeluarkannya kebijakan pemerintah yang mengubah aturan mengenai batas usia pekerja yang hendak mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaa, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Aturan tersebut otomatis membuat pekerja, baru bisa mencairkan manfaat JHT pada usia 56 tahun, padahal didalam aturan sebelumnya manfaat JHT bisa diklaim/dicairkan satu bulan pasca pekerja mengundurkan diri dari perusahaan (berhenti bekerja).

Dengan adanya perubahan aturan ini tentunya menimbulkan polemik dan kekecewaan dikalangan para pekerja, namun pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentunya dibarengi dengan program baru juga yang akan dimulai pada bulan Februari 2022 ini, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ada tiga manfaat yang akan diterima para pekerja yang kehilanga pekerjaan yaitu; manfaat mendapatkan uang tunai, manfaat mendapatkan akses lowongan kerja dan manfaat mendapatkan pelatihan kerja, sebagaimana dikutif dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Minggu (13/02/’22).

Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

JKP merupakan manfaat yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK dan belum bekerja serta memiliki komitmen untuk kembali kepasar kerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang ketenagakerjaan.

Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut :
45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama;
25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.

Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp5.000.000,-. (UT)

Penulis : Uyo Taryo ( Wartawan Swara Konsumen Indonesia/SKI )