oleh

Selain Penutupan Mini Market dan Pembubaran Warga Dikeramaian, Polsek Bongas Melaksanakan Himbauan Tentang Pemahaman Prokes

SKI | INDRAMAYU – Anggota Polsek Bongas yang melaksanakan itu, Brigadir Fery Aryanto, Brigadir Supriyadi dan Briptu Dio Muhaebi yang melaksanakan penutupan terhadap Pemilik usaha dan pembubaran Warga dikeramaian, saat itulah Anggota melakukan himbauan pemahaman untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam rangka masih diberlakukanya PPKM Level 2.

Sekitar pukul 21.00 Wib, terhadap Mini Market Alfamart Desa Sidamulya Kec. Bongas Kab. Indramayu didalam penerapan pendisiplinan prokes kepada Pemilik usaha dan Warga Pengunjung, Selasa (7/9/2021).

Dikarenakan pada saat penutupan terhadap Pemilik Toko dan pembubaran Pengunjung diduga, Mereka menghindakan adanya atura-aturan PPKM, itulah yang Mereka lakukan dikarenakan Warga tidak mentaati tentang pendisiplinan prokes guna pencegahan penyebaran Virus Covid-19,” tegasnya.
 
Hal itu dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Edaran Bupati Indramayu No. 443/ 1896/ Org tgl 31 Agustus 2021 dan Permendagri No. 39 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Level 2) ditengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bongas,” ujar Kapolsek AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya.

Disitu juga, Anggota memberikan himbauan mengingatkan kembali kepada Warga agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta embatasi Mobilitas,” tuturnya.

Anggota dengan kepedulianya terhadap Warga binaanya, ketika Warga yang tidak pakai Masker, Anggota membagikanya Masker, hal itu, upaya Polri untuk mencegah memutus mata rantai Virus Covid-19,” tukasnya. (Yana BS)