Selangkah Lagi Perjanjian Dagang Indonesia-chile Mulai Berlaku

SKI, Jakarta – Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita bersama Wakil Menteri luar Negeri Bidara Perdagangan Chile Rodrigo yaaa Benitez melakukan pertukaran Instrument of Ratification (lon) IndonesIa-Chlle Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA), Selasa (11/6) di Kementerian Perdagangan Jakarta.

Berlakunya IC-CEPA merupakan momentum yang sangat bersejarah. Selain akan menjadi perjanjian dagang pertama dengan negara Amerika Selatan, lC-CEPA juga akan membuka pintu bagi pmduk ekspor Indonesia di wilayah Amerika Selatan dengan lebih mudah. Letak geografis Chile yang strategis, akan menjadikan Chile sebagai negara penghubung produk ekspor Indonesia di Amenka Selatan, terang Mendag.

Pertukaran IOR merupakan prosedur legal panting sebelum berlakunya lC-CEPA. Sesuai mandat yang disepakati dalam perjanjian, IGCEPA akan mulai berlaku 60 hari setelah pertukaran lOR, yaitu pada tgl, 10 Agustus 2019.

Sebelum acara pertukaran IoR, Mendag dan Wakil Mendag Chile melakukan pertemuan guna membahas upaya pemanfaatan lC-CEPA dengan maksimal dan efektif.

Saya sampaikan kepada Wakil Menteri Rodrigo pentingnya pemanfaatan perjanjian Ini bagi pelaku usaha di kedua negara. Sehingga, perdagangan kedua negara nantinya akan meningkat. Untuk itu, kami mengundang pemerintah Chile bersama-sama menyebarluaskan manfaat dan peluang lC-CPA. Saya juga mengusulkan agar Chile mengadakan rangkaian sosialisasi serupa di Chili dengan mengajak KBRI di Santiago, tambah Mendag.

lC-CEPA ditandatangani oleh kedua pemerintah pada 14 Desember 2017 di Santiago. Chile. Melalui IC-CEPA, kedua negara akan saling mendapatkan tarif preferensi untuk ekspor ke pasar satu sma lain.

Setelah hampir 18 bulan proses retifikasi dimasing-masing negara, pada 11 Juni 2019 proses tersebut dituntaskan kedua negara. Bagi lndonesia, prosa lnl dilakukan melalui diterbitkannya Peraturan Presiden No 11 tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economi Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile).

Melalui IC-CEPA, sebanyak 89,6 persen pos tarif Chile akan dieliminasi untuk produk – produk Indonesia yang masuk ke pasar Chile, sedangkan Indonesia akan menghapus 86,1 persen pos tanfnya untuk produk impor dari Chile.

Adapun produk utama Indonesia yang mendapat preferensi di antaranya, minyak sawit dan turunannya, kertas dan bubur kertas, perikanan, makanan dan minuman, produk otomotif, alas kaki, mebel, perhiasan, sorbitol, produk tekstil, dan lainnya.

Sesuai kesepakatan, setelah implementasi lC-CEPA dilaksanakan, kedua negara akan melanjutkan perundingan ke tahap selanjutnya, yaitu perdagangan di sektor jasa dan investasi.

‘Setelah perianfran tarif barang, tahap selanjutnya adalah perundingan di bidang jasa dan In vestasi, karena memang lC-CEPA dilakukan bertahap.

Untuk tenggang waktunya, akan dibahas lebih Ianjut melalui Joint Committee lC-CEPA yang akan bertemu sesuai kesepakatan bersama,” pungkas Mendag.

Sekilas Perdagangan Bilateral lndonesia-Chile

Total perdagangan Indonesia-Chile pada 2018 mencapai USD 274 juta. Sementara itu, untuk periode Januari-Maret tahun 2019 total perdagangan kedua negara mencapai USD 56,1 juta dengan nilai ekspor Indonesia sebesar USD 34,9 juta dan impor sebesar USD 21,2 juta.

Chile merupakan negara tujuan ekspor Indonesia ke-55 dengan total ekspor USD 158,9 juta di tahun 2018, meningkat 0,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD 158,5 juta.

Produk ekspor utama lndonesia ke Chile adalah alas kaki, pupuk; mobil, surfaktan organik, locust beans, rumput laut, hit gula, dan tebu.

Sedangkan, produk utama Chile yang diekspor ke Indonesia adalah buah anggur, tembaga, bubur kayu kimia, biji besi, lemak, dan minyak serta fraksinya dari ikan atau mamalia laut. (Red SKI). 

Komentar