oleh

Sempat Buron ke Bali Peria Bejat Perkosa Anak Kandung Diringkus Polres Lotim

SKI | Lombok Timur – Setelah sempat melarikan diri ke Bali, seorang pria berinisial N (47), warga Kecamatan Suralaga, akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Timur. Ia diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sempat buron ke Bali untuk menghindari proses hukum, namun berkat koordinasi lintas wilayah, kami berhasil mengamankannya dan membawanya kembali ke Lombok Timur,” ujarnya kepada media ini. Sabtu, (13/12).

Korban dalam kasus ini adalah IR (12), pelajar yang merupakan anak kandung pelaku, serta MW (42), istri pelaku yang mengalami kekerasan fisik. Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah menyetubuhi anaknya sebanyak empat kali sepanjang tahun 2025, dengan modus mengancam menggunakan parang saat malam hari.

“Pelaku memanfaatkan situasi saat istri tertidur untuk masuk ke kamar anaknya. Ia mengancam korban agar tidak melapor kepada siapa pun,” jelas AKP I Made Dharma Yulia Putra.

Puncaknya terjadi pada 2 Desember 2025 dini hari, ketika pelaku pulang dalam keadaan mabuk dan mencoba masuk ke kamar anaknya. Sang istri yang memergoki langsung mencegah, namun justru menjadi korban kekerasan hingga mengalami luka lebam di bagian punggung.

Atas kejadian tersebut, korban bersama ibunya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Lotim. Polisi kemudian melakukan visum terhadap kedua korban dan mengamankan pelaku.

“Kami telah menerapkan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tegas Kasat Reskrim.

Sebagai informasi, Pasal 81 UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, Pasal 44 UU PKDRT mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. (SKI/Kautsar.)