oleh

Sengketa Lahan Di Loteng Berujung Bentrok Berdarah.

SKI| Lombok Tengah– Dua Keluarga bentrok di Dusun Mengkudu Lauk Desa Landah Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, pada malam Rabu, 13 April 2021 mengakibatkan 10 warga mengalami luka-luka, diduga akibat adanya permasalahan sengketa tanah.

Kapolres Loteng AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, bentrokan tersebut berawal ketika saudara H alias KH sedang melintas kebut-kebutan menggunakan sepeda motor di jalan raya yang tidak jauh dari salah satu rumah atas nama AW, dan KH berteriak menantang salah satu warga lainnya.

“Iya KH berteriak dengan menantang salah satu warga dan menimbulkan keributan,” Ucap Esty di ruangannya pada Rabu (14|4)

Lanjut Esty, setelah adanya tantangan yang dilontarkan oleh saudara KH, AW dan juga masyarakat sekitar keluar menanggapi hal tersebut dan terjadi lah keributan antar keluarga tersebut.

“Ini bukan hanya masalah tantang menantang namun juga masalah sengketa tanah yang dulu,” Ujarnya Esty

Luas tanah yang masih di perebutkan oleh kedua keluarga tersebut sekitar 1,4 hektar. Yang mana sebelumnya pihak kepolisian sudah memperoses hal tersebut dan sudah menetapkan Dedy sebagai tersangka.

“Kita sudah menerima laporan akan hal itu dan kita sudah tetapkan tersangka nya,” Jelasnya.

Dari Bentrokan yang terjadi pada Rabu malam mengakibatkan sekitar 10 warga mengalami luka ringan, dan dibawa ke puskesmas terdekat. Selain itu, terjadi kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh bentrokan tersebut.

” Adapun warga yang mengalami luka yakni HE, Z, J, J, K, H, H, I, AW serta AJ,” Tutupnya

Ditempat terpisah, Hasan menjelaskan bahwa kejadian bentrokan semalam terjadi ketika KH mengendarai sepeda motor dan berteriak menantang, setelah itu terjadi bentrokan antar warga menggunakan bambu dan juga saling lempar menggunakan batu

Ia juga menerangkan bahwa, perihal tersebut terjadi akibat adanya tanah yang disengketakan oleh kedua belah pihak.

“Iya mas, kan sudah dilaporkan dan D itu sudah jadi tersangka namun masih berkeliaran disana,” Ujarnya

Hasan mengatakan dirinya beserta warga lain mengalami luka-luka akibat serangan yang dilakukan oleh KH tadi malam sehingga dirinya melaporkan hal tersebut ke Polres Loteng.

Laporan atas tanah tersebut sudah dilakukan sejak 24 Desember 2020, namun pihak Polres baru menetapkan D menjadi tersangka sejak 2 minggu yang lalu.

“Ini kan artinya polres lambat dalam menanggapi hal tersebut yang membuat hal tersebut seperti itu,” Pungkasnya. (Riki)

Komentar