SKI|Jakarta – Kembali digelar sidang perdata nomor 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa antara lain, menteri ATR/BPN Sofyan Jalil, Dirjen Penanganan masalah Agraria RB.Agus Widjayanto, Kepala Kakanwil BPN Prov.DKI Jakarta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo yang digelar di Pengadilan Negeri Jaksel Ruang 5, Rabu (17/02/2021). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Siti Amidah.
Diketahui, gugatan yang juga dilayangkan kepada Jaya selaku mantan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta yang kini berstatus tersangka atas kasus korupsi penerbitan sertifikat yang merugikan negara hingga Rp 1,4 triliun.
Diketahui gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara dengan tergugat menteri ATR/BPN berdasarkan sesuai putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap di didasari dari putusan Mahkamah Agung ditingkat PK (Nomor 214/ 2017), permohonan terkait atas nama Soryani Sutanto yang ditolak oleh Mahkamah Agung ditingkat PK.
Kasus mafia tanah khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali terjadi. Setelah menimpa ibu kandung Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, kasus serupa juga dialami oleh Haryanti Sutanto, seorang ibu rumah tangga. Haryanti Sutanto mengaku menjadi korban mafia tanah hingga kehilangan tanah serta bangunan milik ibunya, Soeprapti yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya, Nomor 24A, Tebet, Jakarta Selatan.
Akte yang dibuat oleh Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo itu berisi ketetapan untuk melaksanakan balik nama, memindahkan, selanjutnya untuk menghibahkan kepada siapa pun atau pihak lain, hal itu digunakan Tergugat untuk membalik nama sertifikat dan menguasai lahan hingga saat ini, tegas kuasa hukum Amstrong yang juga mantan Capim Kpk.
Surat Kuasa Mutlak, lanjut amstrong, yang secara jelas dilarang dalam Perundang-undangan sesuai Pasal 39 Ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan PPAT dilarang membuat akte jika salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar Surat Kuasa Mutlak, yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak, dan ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 1982 Jo Nomor 12 Tahun 1984 tentang Larangan Penggunaan Surat Kuasa Mutlak terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah.
Akte Hibah yang seharusnya gugur demi hukum itu tetap dijadikan dasar untuk pengalihan sertifikat tanah oleh pihak Tergugat kepada BPN Jakarta Selatan.
Mirisnya, pihak BPN Jakarta Selatan justru tetap menerima permohonan pengalihan sertifikat tersebut, tegas Amstrong didepan PN Jaksel. (why/red).
Komentar