oleh

Seorang Ibu Rumah Tangga Asal Dasan Agung Diringkus Polisi.

SKI | Mataram – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (34) asal Dasan Agung yang menjadi terduga pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan laporan informasi dari masyarakat di wilayah Gapuk, Kelurahan Selaparang, Kota Mataram, Rabu (2/6) pada pukul 22.00 Wita.

Setelah melakukan upaya lidik, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K. langsung melakukan penggeledahan di rumah M dan sewaktu kejadian M sempat berlari ke kamar mandi untuk menghilangkan barang bukti. Karena pelaku menyimpan 2 klip bening di dalam saluran pembuangan air. Petugas dengan segala upaya akhirnya berhasil mengeluarkan barang bukti tersebut, dengan disaksikan oleh kepala lingkungan. Sementara suami M berhasil melarikan diri.

“Kami ada melakukan upaya lidik dan berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga dalam hal ini yang memang sering kali menjajakan barang narkotika jenis Shabu. Di mana saat kami masuk ke rumah yang bersangkutan, dia langsung melarikan diri ke kamar mandi, alhasil barang bukti berupa Shabu itu kami dapatkan di dalam saluran pembuangan air,” ungkap Yogi.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni, uang tunai Rp 4.057.000,-, 1(satu) buah korek api gas tanpa tutup, 1(satu) buah tutup botol yang sudah dilubangi dan terpasang pipet plastik (alat hisap Shabu), 1(satu) buah handphone kecil warna hitam merk Nokia, 1 (satu) buah handphone Android warna Merah merk Oppo, 1(satu) buah handphone Android warna biru merk Vivo, 1 (satu) buah klip bening berisikan 2 (dua) poket kristal bening diduga Shabu, 1(satu) buah klip bening yang di dalamnya berisikan 4 (empat) poket kristal bening diduga Shabu dengan total berat brutto 5 gram.

“Dengan dibantu rekan-rekan, Shabu dengan berat bruto 5 gram berhasil diangkat, ada uang tunai sekitar 4 juta hasil penjualan dan berikut HP yang digunakan untuk transaksi dengan pembeli,” paparnya.

Guna pengembangan lebih lanjut, ibu dua anak ini masih diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram dan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Sofi)