Foto ilustrasi
SKI, Bogor – Sidang Tipiring terkait pelanggaran yang dilakukan warga atas nama Sukisno warga Kelurahan Karadenan RT.01/RW.01 yang berprofesi sebagai pedagang Pecel Lele didaerah Karadenan dijadwalkan hari ini Kamis, 11/7/19 di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor.
Tuntutan yang diajukan pihak pemohon dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bogor yaitu melanggar Ketentuan Perda Kabupaten Bogor No.4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 39 junto pasal 8 hurup J dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan penjara dan denda sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah.
Pada kesempatan tersebut pihak termohon atas nama Sukisno menyampaikan pada awak media SKI, “pada tanggal 4 Juli yang lalu saya hanya mau membuang sampah jeroan ayam dan ikan sisa-sisa jualan semalam dan tertangkap tangan sama petugas yang sedang berpatroli, saya juga sudah menyampaikan bahwa untuk buang sampah ditempat jualan saya diangkut sama petugas hanya 2 kali seminggu, padahal kalau untuk jeroan ayam dan ikan tidak bisa menunggu lama-lama dan saya sudah membayar retribusi kepada pihak pengelola RW setempat akan tetap tidak ada solusi untuk penanganan sampah khususnya jeroan”.
Tidak ada panggilan dan kabar setelah menunggu diruang sidang dari jam 9.00 pagi sampai jam 12.00, Sukisno baru mendapatkan kabar sekitar jam 12.20 dari pihak pemohon bahwa sidang ditunda minggu depan dikarenakan berkas dari pemohon blm terdaftar di Pengadilan Negeri Cibinong. (UT).
Komentar