oleh

SK Pemberhentian Janggal, Mantan Staf Panwascam Datangi Bawaslu

SKI – Lotim – Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua orang staf Panwascam Jerowaru yang dikeluarkan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lotim Nomor:53|Kpts.BAWASLU-Ltm|X|2018 tertanggal 05 Oktober 2018 dinilai janggal.

Pasalnya dalam SK itu tertulis Kepala Badan Pemilihan Umum Lotim, sedangkan di tandatangannya SK itu bertuliskan Ketua Bawaslu Lotim yang seharusnya SK itu ditandatangani Sekretaris Bawaslu Lotim sebagai ketentuan yang ada.

Maka dengan adanya kejanggan itu kemudian mendatangi Kantor Bawaslu Lotim, untuk mempertanyakan terhadap SK tersebut karena dianggap sangat merugikan staf Panwascam Jerowaru.‎

” Kami berdua melihat ada kejanggalan dibalik SK pemberhentian dirinya yang dikeluarkan Bawaslu Lotim,” kata Suandi Yusuf dan Abdul Hafiz, mantan staf Panwascam Jerowaru kepada wartawan saat di kantor Bawaslu Lotim,Senin (19|11).

Lanjutnya, pihaknya juga mempertanyakan kenapa SK itu ditetapkan bulan tanggal 5 Oktober 2018,sedangkan berlakunya tanggal 1 September 2018. Sehingga tentunya ini menjadi aneh sekali.

Apalagi dalam keputusan itu terdapat pada menimbang point 10 mengenai berita acara Pleno Bawaslu Kabupaten Lotim No.204|BA|BAWASLU|X|2018 tertanggal 1 Oktober 2019 tentang persetujuan pergantian staf sekretariat Panwascam Jerowaru.

Selain itu, dalam pemberhentiannya berdua kalau mengacu pada hasil rapat pleno Panwascam Jerowaru, kapan melakukan itu. Karena komisioner itu juga jarang ke kantor.

” Sampai saat ini kami mengaku heran atas dasar apa dirinya diganti dengan yang lainya,sedangkan penggantinya keluarga dari oknum komisioner Panwascam Jerowaru,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Yusuf dan Hafiz membeberkan kalau ada oknum komisioner Panwascam Jerowaru yang memberikan penekanan kepada staf,Pengawas Lapangan untuk mendukung salah satu Caleg DPRD Provinsi yang merupakan teman dari oknum komisioner Panwascam tersebut.

Dengan masing-masing dijatahkan 10 s.d 20 suara.Sehingga tentunya ini sudah melanggar kode etik. Belum lagi adanya dugaan pemotongan SPPD dan uang sewa laptop tidak diberikan.

“Kami mengatakan ini karena ada bukti dan rekamannya,” ujarnya seraya meminta kepada Bawaslu untuk meninjau SK pemberhentiannya.

” Kami juga sudah melakukan konsultasi dengan pihak Bawaslu NTB mengenai masalah ini,” tandasnya.‎

Ditempat terpisah Ketua Bawaslu Lotim, Retno Sirnopati saat dikonfirmasi wartawan tidak terlalu banyak memberikan penjelasan,karena masalah SK itu sudah diserahkan ke Bawaslu NTB,karena sampai saat ini belum ada Sekretariat Bawaslu pasca terbentuknya Bawaslu Lotim.

Namun yang jelas pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap komisioner panwascam Jerowaru untuk di pertemukan dengan dua staf yang diberhentikan tersebut. Agar semuanya menjadi jelas.

Karena Bawaslu mengeluarkan SK itu berdasarkan hasil evaluasi dan rapat pleno Panwascam Jerowaru. Untuk kemudian kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan aturan main yang ada.

” Kami akan pertemukan kedua belah pihak Rabu mendatang,” tegas Retno seraya mengatakan selain Jerowaru juga ada beberapa panwascam yang mengevaluasi stafnya.‎

penulis : Rizal

Editor : Red SKI

Komentar