Soal Somasi Komunitas Jurnalis Lotim, Sekretaris Baznas Lotim Bungkam 

SKI l Lombok Timur-Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur,Abdul Hayyi Zakaria bungkam saat dikonfirmasi mengenai masalah surat somasi yang dilayangkan komunitas jurnalis Lotim terhadap dirinya,terutama saat diminta tanggapannya. Akan tapi tidak menjawab.‎

” Kami mencoba minta tanggapan dan konfirmasi  atas somasi yang telah masuk,tapi tidak dijawab oleh Sekretaris Baznas Lotim,”kata para jurnalis Lotim.

Sementara Wakil Ketua Baznas Lotim, H.Nazri mengaku kalau surat somasi yang dilayangkan komunitas jurnalis Lotim telah diterima Sekretaris Baznas Lotim. ” Suratnya sudah langsung diterima Sekretaris Baznas Lotim,” Kata Nazri.‎

Pada pemberitaan sebelumnya Komunitas jurnalis Lombok Timur resmi mensomasi Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lotim, Abdul Hayyi Zakaria. Dengan para jurnalis mendatangi Kantor Baznas Lotim mengantarkan surat somasi,Rabu (4|8).

Kuasa Hukum Komunitas Jurnalis Lotim, H.Hulain menegaskan hari ini komunitas jurnalis Lotim resmi melayangkan somasi kepada Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lotim, Abdul Hayyi Zakaria.

Dengan adanya kalimat atau kata yang dikirim ke Watshapp Group Lombok Discussion Club (LDC) pada Minggu malam tanggal 01 Agustus 2021,sekitar pukul 21.08 wita.

Dengan berbunyi,” Jurnalis harus ikut damaikan suasana jangan malah meruncing apalagi adu domba,”. Maka dengan kata-kata ini tentunya jurnalis Lotim merasakan keberatan sehingga melayangkan somasi ke Sekretaris Baznas Lotim.

” Kami sudah melayangkan somasi ke Sekretaris Baznas Lotim,” tegas ‎H.Hulain keterangan persnya setelah somasi dilayangkan.

Ditegaskan somasi yang dilayangkan ini tentunya harus menjadi perhatian dari Sekretaris Baznas Lotim.Karena ‎seharusnya sebagai pejabat publik tentunya terlebih dahulu memikirkan dampak dari kalimat atau kata-kata yang dikirim di LDC Group. Apakah menyinggung orang lain atau organisasi profesi jurnalis.

Sementara kami sampaikan secara tegas bahwa tugas  jurnalis adalah menyebarkan informasi kepada publik. Bukan bertugas mendamaikan,meruncing apalagi sebagai adu domba itu salah besar seperti yang dikatakan Sekretaris Baznas Lotim itu salah besar.

” Kami bekerja berdasarkan kode etik dan Undang-undang pokok pers No 40 tahun 1999,terus darimana Sekretaris Baznas berani mengatakan jurnalis meruncing dan adu domba dan bisa gak membuktikannya,” tukasnya.

Hulain menambahkan ‎dalam somasi yang kami layangkan terdiri dari tiga point diantaranya pertama meminta Sekretaris Baznas Lotim untuk melakukan klarifikasi secara tertulis terhadap kalimat yang dikirim ke LDC Group.

Lalu  point, kedua meminta Sekretaris Baznas Lotim untuk meminta maaf secara tertulis dan terakhir membuat pernyataan secara tertulis diatas materai 10.000 untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari nantinya.

“Kalau itu tidak dilakukan dalam jangka waktu 3X24 jam, maka dengan terpaksa kami akan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan ganti rugi,” tandas kuasa hukum Jurnalis Lotim,H.Hulain.‎(Sam).