SKI | Jakarta – Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka terkait kasus suntik isi tabung gas di dua lokasi antara lain Cengkareng Jakbar dan Medan Satria Bekasi Jabar.
Menurut Kasubdit Sumber Daya Lingkungan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Sulistyo, kedua tersangka berinisial EBS dan RD diketahui adalah pemilik agen tabung gas tersebut sudah beraksi sejak 4 bulan lalu.
“Pelaku belajar dari orang yang keluar penjara dan otodidak dari youtube. Alat regulator juga dibuat secara otodidak,” kata Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10).
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
“Sudah dilakukan penahanan,” kata Umar.

Umar menambahkan, kedua pelaku sudah beraksi sejak 4 bulan lalu.
“Sudah 4 bulan dengan keuntungan Rp300 juta,” jelas Umar.
Umar menambahkan, pengungkapan kasus ini setelaj petugas menerima laporan dari masyarakat. Petugas lalu melakukan penyelidikan.
“Pelaku ini memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg. Pemindahan dilakukan dengan menggunakan pipa regulator. Dimana, tabung gas 3 kg diberikan baru es ke tabung 12 kg dengan posisi tabung gas terbalik,” ujar Umar.
Umar mengatakan, pelaku Ksi pelaku sudah merugikan negara.
“Keuntungam yang didapat tersangka lewat tabung has 3 kg yang ada diwarung-warung seharga Rp18.000- Rp20.000/tabung.Untuk mengisi tabing gas elpiji 12 kg membutuhkan 4 tabung gas 3 kg dengan modal Rp80.000 dan para terssngka menjal tabing ukuran 1w kf sebesar Rp200.000 – Rp220.000/tabung kepada masyarakat. Keuntungan bisnis tersebut Rp120.000- Rp140.000/tabung gas,” tutup Umar.
Kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 11 tentang Cipnaker atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2/2021 tentang Minyak Gas Bumi Pasal 55 sncaman hukuman penjara 6 tahu atau denfs Rp60 miliar, Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 juruf b dsn huruf c UU nomor8/1999 tentang Perlindungan Komsumen dengan ancaman jikuman penjara 5 tahub atat denda Rp2 miliar dsn Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 2/ 1981 tentang Metrologi legal dengan ancaman hukikan penjara 6 bulan atau denda Rp500.000. (Why).