oleh

Surat Rapid Antigen Sebagai Syarat Masuk Kabupaten Bogor Segera Diberlakukan

 

SKI|Bogor-Bupati Bogor, Ade Yasin akan berlakukan surat Rapid Antigen bagi masyarakat Kabupaten Bogor dari luar daerah yang akan datang ke Kabupaten Bogor. Itu dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat mengenai larangan mudik lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei 2021, juga untuk mencegah adanya kluster baru mudik lebaran penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.

“Ini kami lakukan semata-mata untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor dari paparan Covid-19, karena kesehatan masyarakat prioritas utama untuk kami. Jangan sampai mereka pulang justru bawa virus ke keluarganya,” tegas Ade.

Lanjut Bupati, ia juga menghimbau agar masyrakat selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan pakai sabun. “Kabupaten Bogor ini kan masyarakatnya heterogen, selain banyak yang keluar juga banyak yang datang dari luar daerah. Patuhi Prokesnya mari kita bersama-sama sayangi keluarga,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa, Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan larangan mudik lebaran 2021 .

“Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jum’at (26/3/2021).

Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 sebelum dan sesudah tanggal itu, dihimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya. (UT/Dkf.)

Komentar