oleh

Tahanan Di Lapas Batam Selundupkan 25 Gram Shabu Ke Mataram

SKI|Mataram — Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran sabu sekaligus menangkap pengedarnya. Dua orang pengedar dan kurir Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram. Masing-masing berinisial AC (42), HN (30), keduanya warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Keduanya ditangkap melalui penggerebekan yang dilakukan petugas.

 

“Ada dua orang yang kita amankan. Sementara ini dugaan kita mereka pengedar dan kurir Narkotika. Ada sabu yang kita dapatkan di Dasan Agung. Mereka ini dari Dasan Agung. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 2 Mei pukul 17.00 Wita,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK. dan Kasubag Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, SH., Rabu (5/5).

 

Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat sampai di Kepolisian kemudian ditindaklanjuti. Pelaku biasa melakukan transaksi jual beli sabu di salah satu rumah di Jalan Gunung Siu, Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram.

 

Saat di lapangan, petugas memantau gerak gerik mencurigakan. Pengeledahan badan dan ruangan dilakukan terhadap kedua pelaku. Barang bukti yang ditemukan petugas yaitu 25 gram sabu, alat konsumsi, satu unit handphone dan uang tunai Rp 2.400.000,- yang diduga hasil transaksi Narkoba.

 

“Barang bukti sabunya ada 25 Gram dan uang tunai Rp 2.400.000,- kami dapatkan dari dalam lemari, pelaku langsung kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ bebernya.

 

Petugas berupaya mengembangkan kasus ini. Termasuk keterkaitannya dengan jaringan luar daerah. Barang haram yang didapatkan dari kedua pelaku, diakuinya berasal dari Pulau Batam yang dikendalikan oleh narapidana berinisial ZL di Lapas Batam. Yang mana Narkotika tersebut diselundupkan melalui jalur pelabuhan Lembar yang diambil oleh AC dan HN beberapa hari sebelum mereka ditangkap.

Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku HN di dapati sedang menggunakan sabu dan dalam kondisi hampir over dosis. Kemudian terhadap kedua pelaku langsung dilakukan tes urin. Hasilnya, kedua pelaku positif menggunakan sabu.

 

“Itu untuk hasil tes urinnya. Intinya kasus ini akan kita kembangkan,’’ kata Heri.

 

Dengan perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (SF)

Komentar