oleh

Tak Ada Izin, Pembalakan Liar di Jalan Mantang Tetap Dilakukan, Pemerintah Kemana?

SKI| Lombok Tengah– Pemotongan pohon yang terjadi di ruas jalan Mantang-Mataram yang sudah berlansung lama, yang dilakukan oleh para pembalak liar. Dimana pembalakan tersebut diduga tidak mengantongi izin dari pihak terkait yakni Dinas Perkim Lombok Tengah.

Namun hal tersebut seperti tidak disoroti oleh pemerintah, baik dari pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun pusat. Dimana para pelaku pembalakan dengan leluasa bahkan membabat habis pohon yang berada di pinggir jalan tersebutan serta lansung membentuknya dan adanya dugaan diperjual belikan secara ilegal.

Salah satu tokoh pemuda di sana yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, praktek tersebut sudah berlangsung sangat lama, namun hal itu tetap berlangsung dikarenakan seringkali berdalih untuk pemanfaatan masyarakat. Namun yg terjadi di lapangan, terdapat oknum-oknum yang terlibat dalam memperjual belikan pohon tersebut.

“Ada juga para penjual ini memiliki banyak jaringan, bahkan dekat dengan oknum pemerintah yang terlibat,” Ungkapnya, pada Kamis (3|6)

Ia menegaskan, seharusnya dalam penerbitan izin terdapat mekanisme yang digunakan untuk melakukan penebangan pohon sehingga jelas. Selain itu, Terkait hak tersebut, pihaknya sangat menyayangkan tidak adanya tindak lanjut dari pihak pemerintah yang seolah melihat tapi enggan menindak.

“Pemerintah hanya melihat saja persoalan ini, padahal sudah tegas Gubernur NTB akan menyatakan perang terhadap pembalakan liar tersebut,” Jelasnya.

Kemudian, dirinya juga menanyakan terhadap pohon yang sudah ditebang tersebut dikemanakan? Seharusnya terhadap pohon-pohon yang ditebang itu, harus ke Dinas terkait dulu sebelum di lakukan pelelangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Lalu Rahadian yang dikonfirmasi melalui Whatsapp mengungkapkan bahwa banyaknaya permintaan izin ke Perkim, baik untuk pemanfaatan Pohon untuk perbaikan masjid dan lainnya memiliki sisi positif maupun negatif yang ditimbulkan.

Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya bukan sebagai penerbit izin, namun mengelola ruang terbuka hijau, bahkan kami bertugas melindungi pohon. Untuk itu, siapapun baik ormas, masyarakat, harus meminta izin ke Perkim.

Selain itu, sebelum menerbitkan izin akan melakukan survey terlebih dahulu untuk memberikan rekomendasi apakah boleh dilakukan, baik dilakukan penebangan, pengurangan ranting atau tidak boleh Sama sekali di potong.

Bahkan pihaknya sudah bersurat ke Camat, Polsek untuk menghentikan penebangan pohon sebelum di cek lapangan, namun dirinya mengatakan, sebelum diterbitkan izin penebangan pohon sudah dilakukan dengan dalih masyarakat.

“Seperti di Mantang itu, ditebang sebelum diterbitkan izin, juga Wilayah Barabali demikian bahkan sampai kami meminta aparat kepolisian dan bersurat supaya memberhentikan penebangan pohon,” Tutupnya. (riki)