Tak Bisa Lolos Dari Hukum, Dpo Kasus Pajak Dibekuk Intelijen Kejagung

SKI, Palembang – Tim Inteliijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim AMC berhasil menangkap buronan kasus
pengemplang pajak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Diretorat Jenderal Pajak yaitu tersangka “ S “ di perkebunan sawit, Desa Sidomakmur, Gunung Megang, Muara
Enim, Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (20/06/19).

Keberhasilan penangkapan DPO tersebut oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung,
dikarenakan tersangka “S” tersangkut Perkara Tindak Pidana Pajak berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan Dirjen Pajak Nomor : PRIN-07.DIK/PJ.05/2013 tanggal 22 Oktober
2013, tersangka “S” diduga melakukan perbuatan melanggar hukum di bidang
perpajakan, yaitu “Dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau
Keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak
menyetorkan Pajak yang telah dipotong atau dipungut pada KPP Pratama Prabumulih
Sumsel, tempat tersangka “S” selaku wajib pajak direktur CV. Tengkiang terdaftar dan
menyampaikan SPT”.

Sesuai dengan dugaan yang dipersangkakan kepada tersangka “S” didapatkan unsur
kerugian Pendapatan Negara sebesar dan sekurang-kurangnya Rp 7.993.031.424,- (tujuh
miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tiga puluh satu ribu empat ratus dua puluh
empat rupiah) yang terdiri dari :

1. SPT Masa PPN Tahun 2006 sebesar Rp 2.004.948.347,-.
(dua miliar empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat
puluh tujuh rupiah).

2. SPT Masa PPN Tahun 2007 sebesar Rp 1.825.331.884,-.
(satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh satu ribu delapan
ratus delapan puluh empat rupiah).

3. SPT Masa PPN Tahun 2008 sebesar Rp 1.770.006.944,-.
(satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta enam ribu sembilan ratus empat puluh empat
rupiah).

4. SPT Masa PPN Tahun 2009 sebesar Rp 2.392.744.249,-.
(dua miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu
dua ratus empat puluh sembilan rupiah).

Perbuatan mengemplang pajak yang dilakukan tersangka “S” dalam kurun waktu tahun
2006 sampai dengan tahun 2010 tersebut, dalam aturan hukum melanggar pasal 39 ayat
(1) huruf b dan huruf g UU.RI.NO. 6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah
dengan UU.RI.NO. 16 tahun 2000 untuk Tahun Pajak 2006 dan 2007, ditambah dengan
pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf I UU.RI.NO. 6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana
telah diubah dengan UU.RI.NO. 28 tahun 2007 untuk Tahun Pajak 2008 sampai dengan
tahun 2010 juncto pasal 64 KUHP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, tersangka “S” diterbangkan dari
Palembang menuju bandara Soekarno Hatta Jakarta pukul 17.10 wib oleh Tim Intelijen
Kejaksaan Agung dan diserahkan kepada penyidik Direktorat Jenderal Pajak. (Red SKI) 

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. M U K R I

Komentar