oleh

Tak Mampu Bayar Hutang, Warga Nekat Rampok Minimarket Berhasil Ditangkap Polisi

SKI | POLDA JABAR – Setiap orang memiliki kebutuhan. Tapi bagaimana seseorang tersebut dapat memenuhi kebutuhannya tanpa harus berbuat kejahatan, memerlukan iman dan taqwa yang kuat. Karena kondisi keuangan dan terlilit hutang. Seorang pemuda berinisal *S* warga Pekalipan Kota Cirebon Jawa Barat, harus meringkuk di tahanan karena melakukan pencurian dengan kekerasan. *S* melancarkan aksinya di salah satu minimarket di Jalan Sisingamangaraja Kota Cirebon saat keadaan sedang sepi. Berbekal sebilah arit, *S* menyandra 2 karyawan di dalam toilet dan mengancam karyawan lainnya agar menyerahkan kunci brankas. Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKNP M. Fahri Siregar. SH.S.I.K.MH. di mako Polres Cirebon Kota Polda Jabar, Senin (14/02/2022)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan setiap orang memiliki kebutuhan dan tidak seharusnya dalam memenuhi kebutuhannya tersebut berbuat kejahatan yang merugikan orang lain.

“Dengan ditangkapnya pelaku perampokan oleh personel Polres Cirebon Kota Polda Jabar merupakan suatu keberhasilan dalam memelihara kamtibmas di wilayah Cirebon Kota ” tutur Ibrahim Tompo.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH mengatakan,” tersangka *S* terlilit hutang sebesar Rp 70 juta. Untuk melunasi hutang tersebut, *S* nekat melakukan pencurian di minimarket. Dan pelaku melakukan aksi nekad ini baru yang pertama kali menurut pengakuannya “. Ujarnya.

Masih kata Kapolres” kronologisnya berawal dari *S* putar kota dengan motornya dengan membawa sajam berupa arit yang sudah disiapkan di jok motornya. Kemudian *S* ketika sampai di TKP melihat ada minimarket yang sepi dan mau tutup. Selanjutnya dia masuk dan mengancam pegawai minimarket dengan arit agar menyerahkan sejumlah uang dan menyerahkan kunci brankas “. Ungkapnya.

“Pada saat itu karyawan ada 4 orang. Kemudian ada 2 karyawan yang di suruh masuk ke kamar mandi dan di kunci dari dalam. Selanjutnya 1 karyawan di todong dan 1 karyawan di suruh membuka brankas dan menyerahkan uangnya “. Katanya.

” Salah satu pegawai yang disekap di toilet menelpon kawannya yang kebetulan berada di luar minimarket untuk memberitahu warga bahwa di minimarket tersebut terjadi tindakan pencurian dan perampokan. Tanpa diketahui pelaku, warga sudah berkumpul di luar dan berhasil menangkap *S* ,” Terangnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8.100.000, 6 rokok berbagai merek, 1 bilah celurit, 1 unit sepeda motor milik pelaku yakni Honda PCX nomor polisi E 2368 DC. Jelas Fahri.

Pelaku dienakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkas AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH.

Hadir dalam giat konpres tersebut Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH., Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio. S.IK. Kasat Reskrim Polres Ciko Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. dan para kanit reskrim. Tutup Iptu Ngatidja. SH.MH Kasi humas Polres Cirebon kota Polda Jabar. (Yana BS)