Tangkap Preman Halangi Tugas Wartawan

SKI | Jakarta – Tindakan intimidasi dan menghalang-halangi kerja wartawan kembali terjadi. Kali ini di wilayah Hukum Polres Jakarta Pusat dan dilakukan para preman diduga suruhan pemilik bangunan melanggar ijin.

Intimidasi para preman dialami dua awak media, Warisman dan Uwie, yang sedang meliput pembongkaran bangunan melanggar izin di Jl. Kemayoran Barat 1, Kemayoran oleh Satpol PP Jakarta Pusat, Selasa (16/3/21).

Selain dilarang dan dihalangi masuk lokasi pembongkaran, Handphone milik wartawan, dirampas preman.

Warisman, wartawan Koran Sinar Timur, mengaku sempat menjelaskan bahwa dirinya adalah awak media yang lagi menjalankan tugas. Namun, tidak dihiraukan preman.

“Saat sedang meliput, saya diintimidasi oleh penjaga bangunan. Handphone saya juga dirampas. Video dan gambar hasil liputan dihapus oleh oknum tersebut,” ungkap Warisman.

Sementara, Uwie, mengaku mengalami hal sama dengan warisman. Bedanya, handphone miliknya tidak sempat dirampas para preman. “Saya dihalangi tiga preman gak bisa masuk ke lokasi pembongkaran,” kata Uwie.

Pemimpin Redaksi Sinar Timur, Kampanye Sitanggang, menyayangkan tindakan arogan oknum suruhan pemilik bangunan melanggar izin yang melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 2 dan 4.

“Larangan peliputan dengan memaksa menghapus file, dari sudut manapun tidak bisa dibenarkan. Apalagi kalau sampai terjadi perampasan alat untuk liputan,” sebutnya.

“Tindakan intimidasi dan menghalang-halangi tugas wartawan tersebut telah kami laporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat,” tegas Kampanye.

Kampanye berharap dan percaya bahwa Polres Metro Jakarta Pusat akan segera menangkap para preman yang menghalangi dan mengintimidasi wartawannya yang sedang melaksanakan tugas. (sahala t p)

Komentar