Terbelit Hutang, Makelar Tanah Asal Kekalik Tilep Rp 160 Juta.

swarakonsumenindonesia.com  Mataram – Polresta Mataram mengamankan seseorang makelar jual beli tanah berinitial RI (31) asal Kekalik Indah, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram yang melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang setoran pembelian tanah senilai Rp 160 juta rupiah milik kliennya dengan alasan terbelit hutang dan kebutuhan harian.

 

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp160 juta, sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bayar utang, tidak ada yang diserahkan ke pemilik tanah,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K dalam konferensi persnya, Kamis (27/5).

 

Pelaku ditangkap setelah korban bernama HS (35), asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, melaporkannya ke Polresta Mataram pada hari Selasa (18/5).

 

Awalnya, RI memasarkan sebidang tanah dengan luas 5 are di wilayah Gomong Lama melalui unggahan di akun media sosial Facebook pribadinya. Korban yang melihat unggahan tersebut langsung tertarik dan menghubungi pelaku.

 

“Kemudian mereka berkenalan dan komunikasinya berlanjut di ‘Whatsapp’. Untuk meyakinkan korban bahwa tanah tersebut akan dijual, pelaku kirimkan foto dirinya yang menunjukkan sertifikat tanah,” ujarnya.

 

Dilanjutkan dengan pertemuan antara korban dengan pelaku di lokasi tanah yang akan dijual. Dari kesepakatan, tanah seluas 5 are itu laku dengan harga Rp1,4 miliar. Sebagai tanda jadi pembelian, korban menyerahkan uang ke pelaku dengan nilai Rp10 juta rupiah pada 30 Juni 2019. Kemudian pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp150 juta rupiah. Namun setelah uang setoran diberikan, pelaku tak kunjung ada kabarnya.

 

“Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya,” ucapnya.

 

Atas penipuan ini, RI ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Dan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.

 

“Pelaku kita amankan tadi malam dirumahnya setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik,” pungkasnya. (Sofi)

Komentar