oleh

Terkait Penanganan Laporan Masyarakat APIP dan APH Lakukan Kerjasama

SKI – Lombok Barat – Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (RAKORWASDA) dan menyaksikan Penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) APIP dan APH Pdovinsi Nusa Tenggara Barat, yang juga dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah,Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian yang ada di NTB, di Hotel SANGRILA Senggigi, Lombok barat. Rabu (7/11).
Jenjang prestasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi yang berhubungan dengan pelaporan / pengintegrasian yang berindikasi administrasi dan publikasi, memberikan respon terhadap diskresi pejabat, jangka terpenuh tujuan dan persyaratan-pasti diskresi sesuai dengan ketentuan umum yang sesuai dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengedepankan undang-undang administrasi dalam satu atau lebih satu tindakan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam pemerintahan daerah.
Kerjasama ini tidak bertujuan untuk tindakan APH dalam penegakan hukum, Menurut Dr. Zul niat ini bekerja sama yang baik antara inspektirat dan penegak hukum agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di NTB tidak lagi takut dalam melakukan tugas dan fungsinya di daerah yang berhubungan dengan penggunaan anggaran.

“upaya yang bagus ya antara inspektorat kita dan penegak hukum supaya tidak ada lagi ketakutan dari ASN kita untuk melakukan hal – hal yang katakanlah tekanan sosiallah” ucap Dr. zul saat dimintai keterangannya oleh awak media.

Pada kesempatan itu juga Dr. Zul menyampaikan bahwa saat ini banyak sekali laporan dari masyarakat untuk mereka melalui media sosial, namun belum dicek belum tentu semuanya benar.
“kesaya aja laporan langsung orang pake medsos luar biasa kadang – kadang setelah dicek belum tentu semuanya benar” ungkapnya.

Dr. Zul juga mengatakan tidak mungkin dengan hal ini akan memberikan keleluasaan atau kebebasan bagi ASN agar terbebas dari jeratan untuk melakukan korupsi, namun hal ini sebagai cek dan balansi agar memfasilitasi informasi yang akurat antara inspektorat dan penegak hukum.
“dengan hal ini bukan lebih bebas artinyakan ada informasi yang lebih akurat antara inspektorat dan penegak hukup” pungkasnya.
Penulis: Rahmatul Kautsar
Editor: Red SKI

Komentar