SKI | Bekasi – Menanggapi adanya pihak yang mengklaim atas hak kepemilikan tanah milik ahli waris Drs.Amanullah M.sc. Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi melakukan pengukuran ulang tanah, sekaligus menandai batas patok atau batas tanah milik Drs. Amanullah M.sc. yang telah memiliki bukti surat sertifikat (SHM) No.5918 dengan luas tanah 3.200 m² yang terletak di Jalan Raya Geong 2 (Rawa Gede) RT.07/02, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Menurut Siti, ahli waris dari Drs. Amanullah M.sc. menyampaikan dirinya sebagai pihak pelapor bersama jajaran Polres kota Bekasi dan unsur koordinator subsengketa, BPN kota Bekasi Nana Samarna, yang juga disaksikan oleh PPAT kecamatan Pondok Melati, Kanit Polsek Pondok Gede, Babinsa, Bimaspol dan sekel kelurahan Jatimelati melakukan pengukuran ulang tanah milik Drs.Amanullah M.sc. luas Tanah 3.200 m²
SHM 5918 pada Jumat 1 November 2024.
Dirinya pernah didatangi pemilik yang mana mengklaim bahwa ahli waris atas tanah tersebut. Kira – kira di tahun 2020 dan mejelaskan bahwa tanah tersebut milik dari keluarganya, ucap Siti.
Lanjutnya, padahal Drs.Amanullah M.sc dahulu membeli tanah tersebut dari tangan ketiga yang sudah dalam bentuk sertifikat, namun pihak ahli waris pemilik girik berniat untuk mensomasi keluarga ahli waris dari Drs.Amanullah M.sc hingga saat ini, pihak penggugat tidak melakukan somasi, malah mereka membangun dan memagar batas – batas tanah dilokasi tersebut, sehingga plang miliknya yang berada di lokasipun hilang, ungkap Siti kepqda awak media.
Dengan adanya peristiwa tersebut, ahli waris dari keluraga Drs. Amanullah M.sc
membuat laporan ke pihak berwajib dan kantor BPN setempat untuk dilaksanakan pengukuran ulang sesuai dengan surat SHM No.5918 dengan luas tanah 3.200 m² yang dimilikinya. (Egi).