SKI | Lotim – Meskipun pihak Polres Lombok Timur telah menetapkan tiga anggota Polisi Pamong Praja (Pol.PP) Lotim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan sejumlah pendemo dalam aksi di kantor Bupati Lotim beberapa waktu lalu
Namun begitu antara tiga orang anggota Pol.PP itu dengan pendemo yang menjadi korban pemukulan itu sudah berdamai.
Hal ini ditegaskan Kasat Pol.PP Lotim Salmun Rahman saat dikonfirmasi,Senin (2/2).
” Memang betul tiga orang anggota ditetapkan tersangka tapi sudah berdamai diantara kedua belah pihak,” tegasnya
Menurutnya hasil perdamaian itu juga ada dokumentasinya untuk nantinya akan disampaikan ke pihak Reskrim Polres Lotim yang menangani kasus tersebut.
” Setelah berdamai laporan akan dicabut,” ujarnya seraya mengatakan dengan adanya kasus ini tentunya menjadi evaluasi kedepannya agar tidak terulang lagi.
Hal yang sama dikatakan Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Ari Kusnandar yang didampingi Kanit Pidum,Aiptu Widiastra mengatakan antara pihak pelapor dengan terlapor sudah berdamai.
” Hasil berdamai kedua belah pihak sudah dinaikkan ke pimpinan dan untuk Restorasi Justice nanti koordinasikan dengan kejaksaan,” terangnya. (Sul)














