SKI | INDRAMAYU – Sekira pukul 19.20 WIB s/d selesai, di Blok Pentil Desa Bongas Kec. Bongas Kab. Indramayu, Anggota Polsek Bongas yang melaksanakan kegiatan himbauan terhadap Warga dikeramaian atau kerumunan massa, Brigadir Feri Aryanto, Brigadir Supriyadi, dan Briptu Dio Muhaebi, Selasa (17/8/2021).
3 (tiga) Anggota Polsek Bongas bersama Satgas Covid-19 Kecamatan yang melaksanakan itu guna mematuhi Protokol Kesehatan(Prokes) sampai dengan pembubaran kerumunan kepada Warga Masyarakat yang sedang membeli jajan di Pedagang kaki lima di Jalan Blok Pentil Desa Bongas Kec. Bongas – Indramayu.
Melalui Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., dari ketiga Anggotanya yang melakukan kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati dengan Permendagri Nomor : 09 tahun 2021 tentang PPKM Mikro guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bongas,” ujar Gatot.
“Kami, kepada Warga mengingatkan lagi, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” katanya.
Sembari melaksanakan patroli pengawasan dalam penegakan pendisiplinan prokes, Kami juga membagikan Masker kepada Warga Masyarakat Desa Bongas, dengan diberi himbauan humanis agar secepatnya membubarkan diri didalam kerumunan dengan cara yang tertib,” himbau humanisnya AKP Gatot Kuncoro, S.H., lewat Anggotanya.
Alhasil selama kegiatan Kami berlangsung, bersyukur berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” tandasnya. (Yana BS)