Tiga KK UPT Jeringo Tak Diproses Sertifikat

SKI | Lotim – Tiga dari 200 Kepala Keluarga (KK) Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo Kecamatan Suele Lombok Timur tidak diproses sertifikat lahan kepemilikannya ke ATR dan BPN Lotim.

Pasalnya tiga KK itu ada yang sudah meninggal dunia dan sudah tidak menempati lahan tersebut dan berpindah ke orang lain.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim M.Khairi saat dikonfirmasi kemarin.

” Memang jumlahnya KK UPT Jeringo 200 KK tapi yang diproses sertifikatnya ke ART dan BPN sebanyak 197 KK,”terangnya.

Ia mengatakan pihaknya tetap mengusulkan yang sisanya tiga KK itu tapi harus membuatkan kelengkapan administrasinya di pemerintah desa setempat.

Sementara 197 KK itu sudah lengkap administrasinya sesuai persyaratan yang ada dalam pengurusan sertifikat di ATR dan BPN.Dengan sertifikat lahan milik yang dibuatkan melalui program PTSL dan tidak untuk usaha yang diproses

” Yang sudah lengkap kita dahulukan dulu,” ujar Khairi (Sul).