Tiga Orang Dapat Remisi Khusus Imlek Di Lapas Kelas I Tangerang

SKI|Tangerang – Sebanyak 3 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kong Hu Chu mendapat remisi khusus Hari Raya Imlek 2572 yang jatuh pada hari Jumat 12 Februari 2021. Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Imlek dilakukan secara simbolis mengedepankan protokol kesehatan penanggulangan covid 19, penyerahan remisi secara simbolis diberikan oleh Kepala Seksi Registrasi beserta Staf di Vihara Pintu Naga Lapas Kelas I Tangerang, Jumat (12/02/21).

Syamsul Selaku Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 Tangerang menjelaskan dari 4 orang Warga Binaan yang beragama Kong Hu Chu, terdapat 3 orang Warga Binaan yang merupakan Warga Negara Asing menerima remisi tersebut karena telah memenuhi syarat administratif dan subtantif sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam Sambutannya Syamsul “Kami menekankan warga binaan yang diusulkan remisi selain telah memenuhi syarat administratif mereka juga telah mengikuti program-program pembinaan secara aktif yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas I Tangerang dan menekankan dalam Proses Pengusulan sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Remisi bersifat Gratis tanpa dipungut biaya. Syamsul juga menambahkan bahwa dirinya mewakili Kepala Lapas Kelas I Tangerang yang berhalangan hadir.

Pada kesempatan tersebut Syamsul juga menyampaikan Pesan dari Bapak Kalapas Semoga Hari Raya Imlek 2572 bisa menjadi momentum untuk menjadi lebih baik lagi serta selalu menjaga kerukunan antar umat beragama dan bagi 3 orang Warga Binaan yang mendapatkan remisi khusus Imlek bisa intropeksi dan semakin baik perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman. Ujar Kalapas saat dihubungi melalui sambungan telepon. (why).

Komentar