SKI| LOTIM – Tim Resmob Polres Lombok Timur berhasil menangkap pelaku penadah pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Pringgebaya,Jumat (11|10) sekitar pukul 17.35 wita. Dengan identitas pelaku Wahyu (27) warga Desa Batu Belek,Kecamatan Aikmel,Kabupaten Lotim.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku penadah hasil curas yang terjadi di wilayah Pringgebaya bulan September 2019 lalu.
” Pelaku ditangkap adanya perlawanan, ” tegasnya.
Ia menjelaskan pelaku berjumlah dua orang masuk kedalam rumah korban pada malam hari dengan cara masuk melalui jendela belakang rumah korban. Kemudian sampainya didalam rumah korban pelaku menodong korban dengan meminta paksa barang berharga milik korban.
Akan tapi korban panik dan berusaha mencari pertolongan sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Dengan menebas kepala korban dengan menggunakan sebilah parang sehingga korban tidak sadarkan diri.
Kemudian pelaku berhasil mengambil barang berharga korban berupa televisi, Hand Phone dan sejumlah uang.
” Setelah korban tak sadarkan diri karena dianiaya, pelaku mengambil barang berharga milik korban untuk kemudian langsung dibawa kabur,” ujarnya.
Sementara itu lanjutnya, Yogi pelaku ditangkap di counter miliknya saat sedang menguasai barang tersebut.Sedangkan pelaku membeli barang itu dari salah seorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp 1,2 juta tanpa dilengkapi kotak dan nota pembelian.
” Kita proses pelaku sesuai dengan aturan yang ada, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.(Rizal/Red Ski).
Komentar