Timsus Polres Lotim Tangkap Residivis Pelaku Curamor Sistim Tebus ‎

SKI| LOTIM – Timsus Polres Lombok Timur bersama dengan Polsek Kota Selong berhasil menangkap residivis pelaku curamor dengan sistim tebus di rumahnya wilayah Kelurahan Majidi,Kecamatan Selong,Jumat (30|8) sekitar pukul 17.30 wita.

Dimana identitas pelaku ‎Rozikin alias Jikin (35) warga Lingkungan Sawing, Kelurahan Majidi.Sedangkan  untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim,AKP I Made Yogi Purusa Utama,SE,SIK saat dikonfirmasi membenarkan kalau ada penangkapan residivis pelaku curamor dengan menggunakan sistim Tebus. Meski pelaku sempat melarikan diri akan tapi berhasil dikejar petugas.

“Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.

Ia menjelaskan dalam aksinya ‎Pelaku awalnya meminjam Sepeda Motor korban dengan alasan pergi menonton acara hiburan,akan tapi  pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban.

Kemudian setelah seminggu pelaku membawa kabur sepeda motor korban pelaku menelpon korban untuk meminta sejumlah uang penebusan.

“Pelaku  melakukan aksi meminta penebusan kepada korban curanmor sebanyak 20 kali di wilayah Pancor dan Dasan Lekong,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, modus pelaku mendatangi korban curanmor yang diketahuinya dan menawarkan diri untuk membantu korban dengan meminta uang tebusan.Akan tetapi setelah diberikan uang tebusan.

Lalu pelaku tidak mengembalikan sepeda motor yang sudah di janjikan kepada korban korban, modus tersebut berulang kali dilakukan pelaku untuk mendapatkan sejumlah uang untuk membeli narkoba Jenis shabu.

“Saat penangkapan ‎ pelaku kabur ke areal persawahan dan meneriaki petugas dengan kata kata provokasi sehingga terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku hingga pelaku tertangkap di sawah belakang rumahnya,” tandas Yogi.(Red Ski).

Komentar