SKI | Tangsel – Gubernur Banten, Andra Soni, melakukan kunjungan kerja ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciputat yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis siang (26/06).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meninjau langsung pelayanan publik di lingkungan Samsat, khususnya menjelang berakhirnya masa pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah berjalan dalam beberapa bulan terakhir.
Dalam keterangannya kepada awak media, Gubernur Andra Soni menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini didasari oleh banyaknya aspirasi dan permohonan dari masyarakat.
Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 286, kami menetapkan bahwa program pemutihan pajak tahap kedua akan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, ungkapnya.
Gubernur Andra Soni juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. “Kami mengajak seluruh warga Banten agar segera datang ke Samsat terdekat dan menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan. Gunakan momen pemutihan ini untuk meringankan beban administrasi dan denda,” tambahnya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak serta mendorong penerimaan daerah secara optimal. (Why).