SKI – Lombok Tengah – Salah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) warga Desa Aik Bukak Kecamatan Batu Kliang Utara Lombok Tengah, atas nama Zainul Watoni, Saat ini terancam hukuman gantung di Negeri Jiran Malaysia.
Zainul masuk ke Malaysia untuk yang kedua kalinya, pertama melalui PT. CAHAYA secara legal (resmi), namun untuk yang kedua kali Zainul masuk secara ilegal.
Menurut keterangan petugas BP3TKI NTB Kasmayadi, saat dikonfirmasi media swarakonsumenindonesia.com, yang sedang berada di rumah orang tua Zaenul, Kamis (29/11), setelah dikroscek pada data yang ada, zainul tidak tercantum pada data BP3TKI NTB, diperkirakan zaeinul masuk melalu Batam menggunakan nama orang lain, dipaspornya menggunakan nama Bohairi melaui PT. BINA KRIDATAMA LESTARI.
Salah seorang bibik zaenul, Hajjah Rabiah mengaku sangat terkejut dengan berita Zaenul Watoni yang akan dihukum gantung di Negeri Jiran Malaysia atas dugaan pembunuhan.
Sementara menurut pantauan media swarakonsumenindonesia.com, keluarga Zaenul tidak bisa berbuat banyak atas kasus yang menimpanya, mengingat ayahnya berada di Malaysia menjadi TKI juga dan tidak dapat dihubungi. Sedangkan istri Zaenul bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Mataram, dan anak mereka Zahra diasuh oleh bibik dan ibunya Zaeinul.
Tindakan dari BP3TKI NTB yang akan diambil iyalah melakukan kroscek kepada PT yang memberangkatkan Zaeinul ini.
Penulis : Sri
Editor : Red SKI
Komentar