TKW Arab Saudi Asal Sumbawa Akhirnya Dipulangkan Setelah Bebas Dari Hukuman Mati

SKI, Mataram – TKW Arab Saudi asal, Kukin Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa besar Nusa Tenggara Barat akhirnya di kembalikan setelah di penjara selama 10 tahun di Riyadh, Arab Saudi.

Sumartini (44) yang diberangkatkan oleh PT. Duta Sapta Perkasa sebelumnya di vonis hukuman mati pada Maret 2010 dengan tuduhan telah melakukan sihir kepada saudara majikannya Ibtasam (perempuan – 19th), pengembalian tersebut diterima langsung oleh kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram (25/4).

Pada Desember 2011, hukuman mati tersebut dicabut dengan alasan perbuatan yang dilakukan termasuk ringan , kemudian di ganti dengan 10 tahun penjara dan 1000 cambukan, masa pidana Januari 2009 sampai bebas 23 April 2019.

Sumartini sendiri mengaku tidak pernah melakukan sihir tersebut, namun karna perlakuan kasar dari majikan Saad Muhammad Al-Dwiyan beserta keluarganya kepada Sumartini, sehingga Sumartini dengan terpaksa mengaku.

“Saya di suruh mengaku bahwa saya sudah melakukan sihir. Saya di sekap, Saya di strum biar saya mengaku, saya di dudukin di kursi besi tangan saya di ikat” Ujarnya.

Dalam penjelasannya lagi, Sumartini menyatakan bahwa tidak ada penyakit yang di terima oleh Ibtisam, ia menghilang selama 10 hari kemudian Sumartini di tuduh melakukan sihir untuk membuat Abtisam menghilang, tuduhan tersebut pun di lakukan setelah Ibtisam pulang.

Kepala Disnaker H. Saiful Mukmin menjelaskan kronologi proses hukum Sumartini.
“Pada bulan Maret 2010, di vonis pidana mati, dari putusan peradilan tingkat pertama, yang bersangkutan mengajukan banding.
Hakim ditingkat banding memvonis 10 tahun karna di anggap secara hukum terbukti menggunakan sihir dengan ditambah hukuman cambuk 1000 kali” jelasnya.

“Hal-hal yang meringankan dari fakta persidangan tidak dijumpai rekam medik. Berdasarkan pengakuan mbak Sumartini ini dipaksa memberi pengakuan bahwa dia menyihir keluarga majikan ini.” Sambung Kepala Dinas.

Penulis : Alfy

Komentar