Foto istimewa
SKI – Lotim – Para calon komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota se-NTB menggugat hasil pengumuman test kesehatan dan wawancara yang diumumkan tim seleksi tanggal 11 Desember 2018. Karena dianggap adanya dugaan indikasi permainan dalam penentuan 10 besar dalam pengumuman tersebut, sehingga menyebabkan puluhan calon komisioner KPU Kab/kota harus terpental, setelah dikeluarkan pengumuman itu oleh timsel.
” Rencananya kami akan melayangkan gugatan ke Timsel dan KPU RI mengenai hasil pengumuman seleksi kesehatan dan wawancara tersebut,” tegas juru bicara calon komisioner KPU Lotim,Andi Purna Hendri saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Ia menjelaskan untuk calon yang tidak lulus di Lotim dalam test kesehatan dan wawancara yang sudah menandatangi surat pernyataan keberatan terhadap hasil pengumuman tersebut sebanyak sembilan orang dari 15 orang yang tidak lulus. Untuk kemudian nantinya akan kami bawa ke pusat bersama dengan calon komisioner lainnya yang ada di pulau Lombok dan Sumbawa merasa dirugikan akibat pengumuman itu.
Bahkan tidak itu, pihaknya sudah melakukan kolsultasi dan komunikasi dengan pihak KPU RI mengenai masalah tersebut. Dengan meminta untuk mengajukan keberatan atau gugatan saja secara tertulis nantinya sebagai dasar untuk ditindaklanjuti apa yang menjadi keinginan dari calon komisioner KPU kab/kota se-NTB yang merasa dirugikan. ” Satu yang kami inginkan dengan adanya keberatan dan gugatan yang dilakukan adalah untuk membatalkan hasil seleksi test kesehatan dan wawancara yang telah diumumkan timsel,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya untuk calon dari Lotim telah melakukan pertemuan di salah satu rumah calon komisioner, guna membahas mengenai masalah tersebut. Sehingga sepakat untuk untuk mengajukan gugatan terhadap hasil test tersebut, kemudian dibawa bersama-sama hari Senin tanggal 17 Desember 2018 ke Jakarta bersama dengan kabupaten/kota di NTB.
” Calon yang dari Pulau Lombok dan Sumbawa sudah sepakat untuk mengajukan gugatan dengan dikuatkan tandatangan surat pernyataan keberatan dengan hasil pengumuman hasil test wawancara dan kesehatan,” tandas Andi Purna Hendri.
Hal yang sama juga dikatakan calon komisioner lainnya, Abdurahim mengaku sangat menolak hasil pengumuman 10 besar yang telah dilakukan timsel. Karena dianggap banyak calon komisioner yang dirugikan akibat pengumuman tersebut yang diindikasi syarat dengan kepentingan.
Seperti contoh ada salah satu calon yang masuk 10 besar itu, suaminya maju menjadi calon legislatif di Lotim,sehingga kalau sampai diluluskan tentunya akan berdampak pada legalitas dan kenetralan sebagai penyelenggara pemilu. Belum lagi yang lainnya, sehingga harus menjadi perhatian dari KPU RI untuk membatalkan hasil pengumuman 10 besar tersebut. ” Kami sepakat meminta hasil pengumuman 10 besar seleksi calon komisioner KPU di NTB dibatalkan,” tegas Abdurrahim yang saat ini menjabat sebagai Ketua Panwascam Kecamatan Selong.
Sementara, salah seorang calon Komisioner KPU Kota Mataram, Agus Zaironi dalam pernyataannya melalui press realisenya menegaskan kalau timsel dinilai jelas tidak tertib administrasi dan lalai administrasi mengenai teks dan bunyi pengumuman yang dikeluarkan dan sudah ada di ranah publik.
Begitu juga apa yang dilakukan timsel dinilai jelas melanggar hukum atau cacat hukum karena tidak sesuai dengan PKPU nomor 7 dan juknis nomor 35 dan perubahannya yang mengatur tentang seleksi.
” Ranah yang kami tempuh bersurat ke KPU RI dengan meminta untuk meninjau kembali dan membatalkan seluruh hasil pengumuman 10 besar yang dihasilkan oleh seluruh timsel, karena dinilai cacat hukum dan akan berdampak terhadap kepada produk lain yang lain akan cacat hukum,” tegas Agus Zaironi.
Lebih lanjut menegaskan semua calon komisioner yang tidak lulus dalam hasil seleksi kesehatan dan wawancara tersebut sangat menyayangkan pihak timsel yang tidak transparan dan akuntability dalam proses seleksi ini. Karena tanggungjawab moral dan kepastian hukum bagi demokrasi di NTB bisa terancam dari legalitas dan trust publik kepada lembaga KPU.
” Kami minta kepada setiap komponen masyarakat, partai politik lembaga resmi DPRD dan pemerintah untuk bisa konsen dan ikut dalam memperhatikan proses seleksi yang dilakukan karena akan berdampak kepada proses demokrasi di NTB,” tukasnya.
Sementara Ketua Timsel satu KPU Kab/kota NTB, Dr. Jumarin dan Ketua Timsel dua, Dr. Kahar sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban meski telah menghubungi melalui watshap pribadinya.
Penulis : Rizal
Editor  : Red SKI
Komentar