oleh

Translokasi Satwa Dari Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur Ke Kawasan Konservasi

SKI|Jakarta – Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KSDAE KLHK) melalui Balai Konservasi Sumberdaya Alam Jakarta (BKSDA Jakarta) berupaya mewujudkan aksi nyata penyelamatan satwa liar yang dilindungi melalui persiapan pelaksanaan translokasi.

Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur yang telah diajukan perubahannya menjadi Tempat Transit Satwa (TTS) Tegal Alur berada di bawah pengelolaan Balai KSDA Jakarta merupakan tempat perawatan sementara satwa liar dilindungi sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE).

Satwa-satwa tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat, temuan dan sitaan dari kegiatan penegakan hukum kejahatan terhadap satwa (animal crime). Selama dalam perawatan di TTS Tegal Alur, satwa dirawat sesuai prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare), ucap Kepala Balai KSDA Jakarta, Ahmad Munawir,S, HUT,M.Si, Kamis (26/08/19).

“Translokasi satwa saat ini merupakan kegiatan lanjutan dari terbitnya persetujuan Direktur Jenderal KSDAE yang pada tanggal 12 Agustus 2019 telah dilakukan Pers conference di tempat ini dengan tiga tujuan translokasi.

Selanjutnya satwa-satwa yang akan ditranslokasikan dalam waktu dekat ini terdiri dari, Satwa yang akan ditranslokasikan ke Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak untuk dilepasliarkan di habitatnya, meliputi, Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) sebanyak 4 (empat) ekor yang merupakan serahan masyarakat, POLDA Metrojaya dan Polres Jakarta Barat.

Kucing Hutan (Pelis bengalensis) sebanyak 3 (tiga) ekor yang merupakan serahan masyarakat. Musang (Paradoxurus hermaphroditus) sebanyak 1 (satu) ekor yang merupakan serahan masyarakat, dan Ular Sanca Batik (Python reticulatus) sebanyak 7 (tujuh) ekor yang merupakan serahan masyarakat.

Satwa yang akan ditranslokasikan ke Balai Taman Nasional Way Kambas untuk dilepasliarkan di habitatnya berupa Buaya Muara (Crocodylus porosus) sebanyak 22 ekor serahan masyarakat, POLDA Metrojaya dan Polres Jakarta Barat.

Satwa yang akan ditranslokasikan ke Taman Wisata Alam Angke Kapuk untuk dilepasliarkan, meliputi, Jalak Kerbau (A cridotheres javanicus) sebanyak 2 (dua) ekor yang merupakan serahan masyarakat, dan Biawak Air Tawar (Varanus salvator) sebanyak 1 (satu) ekor yang merupakan serahan masyarakat.

Satwa yang akan ditranslokasikan ke Yayasan International Animal Rescue Indonesia untuk direhabilitasikan sebelum dilepasliarkan di habitatnya berupa Kukang Jawa (Nycticebus cou cang) sebanyak 6 (enam) ekor. Satwa tersebut berasal dari serahan masyarakat.
5. Satwa yang akan ditranslokasikan ke The Aspinal Foundation untuk direhabilitasikan sebelum dilepasliarkan di habitatnya, meliputi, Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) sebanyak 1 (satu) ekor yang merupakan serahan masyarakat, dan Owa Jawa (Hylobates maloch) sebanyak 2 (dua) ekor yang merupakan serahan masyarakat.

Satwa yang akan ditranslokasikan ke Jakarta Animal Aid Network untuk direhabilitasikan sebelum dilepasliarkan di habitatnya, meliputi :
Monyet Ekor Panjang (Macaca fizsciculan‘s) sebanyak 2 (dua) ekor yang berasal dari serahan masyarakat.

Elang Bondol (Haliastur indus) sebanyak 3 (tiga) ekor yang berasal dari serahan masyarakat Elang Laut Perut Putih (Haliaeetus leucogaster) sebanyak 1 (satu) ekor yang berasal dari serahan masyarakat, dan Elang Ular Bido (Spilornis cheela) sebanyak 5 (lima) ekor yang berasal dari serahan masyarakat,”ujar Ahmad.

Secara keseluruhan satwa yang akan ditanslokasi berjumlah 60 (enampuluh) ekor dari 14 jenis satwa. Berdasarkan penggolongan status satwa terdapat 9 (sembilan) jenis satwa dilindungi undang-undang dan 5 (lima) jenis satwa yang tidak dilindungi undang-undang.

Rencana translokasi satwa-satwa tersebut telah dipersiapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sampai dengan diperolehnya persetujuan translokasi satwa dari Direktur Jenderal KSDAE melalui surat nomor : S.514/KSDAE/KKH/KSA.2/ 7/2019 tanggal 15 Juli 2019, terangnya.

Selanjutnya, dalam proses pengiriman, Balai KSDA Jakarta akan melakukan pemeriksaan satwa terkait kondisi kesehatan satwa sebagai dasar penerbitan Surat Angkut TSL Dalam Negeri. (Red SKI).

Komentar