oleh

Tuntut Keadilan, PN Tanjungkarang Disurati 19 Narapidana

SKI | Lampung – Sebanyak 19 narapidana menyurati Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, disurati oleh 19 narapidana, hal tersebut terkait napi mempertanyakan haknya yang belum mereka dapati seperti surat putusan dalam upaya hukum kasasi.l, ungkap Yunizar Akbar dari kantor hukum BEi Law Firm, jumat (22/08/25).

Diketahui, Surat tersebut dikirimkan pada tanggal 15 Agustus 2025 dengan tembusan Mahkamah Agung RI.

Kami sudah surati PN Tanjungkarang perihal putusan kasasi yang belum kami terima sampai sekarang, tegasnya.

Para narapidana tersebut dengan terpaksa mengirimkan surat dengan harapan agar PN Tanjungkarang dapat segera memberikan surat putusan kepada masing-masing narapidana dengan tujuan agar dapat digunakan untuk keperluan selama berada di Rutan maupun Lapas.

Secara online dari informasi Mahkamah Agung sudah terkirim kepada pengadilan pengaju dalam hal ini PN Tanjungkarang. Namun sampai saat ini para narapidana belum menerima putusan tersebut secara fisik, ungkapnya.

Dengan belum diterimanya berkas putusan, para narapidana yang berada di Rutan maupun Lapas hingga saat ini terpaksa tertunda dalam memperoleh haknya sebagai warga binaan seperti remisi, CB, PB, asimilasi, dan lainnya. Dengan adanya persoalan tersebut, kami juga berharap kepada Ketua PN Tanjungkarang agar dapat melakukan evaluasi terhadap hakim maupun pegawai PN Tanjungkarang agar hal serupa tidak terjadi kepada narapidana lainnya, cetus Ijal.

“Kita tahu bahwa dokumen ini merupakan salah satu syarat untuk mereka mendapatkan haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Namun jika masalahnya seperti ini, sama saja mereka melanggar Hak Azazi Manusia (HAM),” katanya.

Ia menambahkan 19 narapidana yang belum mendapatkan haknya tersebut diantaranya yakni Kevin Karela, Muhaimin alias Mumu, Rian Chairul Anwar, Idzan Erliyanah alias Remon Sanjaya, Anggi Setiawan, Suhrli, Romadoni, A Dai Robi, Andy Yulian, dan Januar Efendi.

Kemudian Zudirman, Adam Amrdiansah, Andi Ahmad Nabawi, Ibni Mardhotillah, M Solehah alias Lehan, Sardi, Hamdan, Fahmi Maulana, dan Aris,tutupnya. (Why/Red).

News Feed