Uang Negara 26 Miliar Dipulihkan Kejari Jaktim Dari Hasil Tunggakan 5 Perusahaan

SKI, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor : 287/Ext/PD/2017, 277/Ext/pp/Di/2017, 329/ext/Pp/Du/2017,13/Ext/PP/2018,
23/Ext/Pp/2018 dari pemberi kuasa PT. Pembangunan Perumahan / PT.PP. ( Persero),
perusahaan BUMN, kamis (4/7/19).

Bertempat di Bank Mandiri Plaza PP, Jaksa Pengacara Negara Kejari Jaktim berhasil
memulihkan Keuangan Negara sebesar Rp 26.645.285.907,- (dua puluh enam miliar nema
ratus empat puluh lima juta dua ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh
rupiah) atas tunggakan Piutang Tak Tertagih yang berasal dari 5 (lima) perusahaan antara
lain : PT. K.A.P, PT. H.PI, PT. CSR, PT. GTU, dan PT. RQL dalam kurun waktu 2018 – 2019.

Uang tersebut berhasil dipulihkan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Jaktim
melalui jalur penagihan dan pendampingan atau biasa disebut jalur NON LITIGASI
terhadap ke-5 perusahaan itu, yang kemudian saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Timur menyerahkan kepada Pemberi Kuasa Direktur Utama PT. Pembangunan
Perumahan / PT.PP.(Persero) untuk disetorkan ke Kas BUMN PT.PP (Persero). (Red SKI).

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. M U K R I

Komentar